Header Ads Widget 728X90


 

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Negara Terselamatkan 2,2 Miliar

Upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal terus diperkuat. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kuala Tanjung bersama KPPBC TMP C Pematangsiantar dan KPPBC TMP C Sibolga memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai.

Batu Bara, Ucup News.com

Upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal terus diperkuat. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kuala Tanjung bersama KPPBC TMP C Pematangsiantar dan KPPBC TMP C Sibolga memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Jumat (19/12/2025).

Pemusnahan dilakukan di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Satuan Pelayanan Tanjung Balai Asahan wilayah kerja Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala KPPBC TMP C Kuala Tanjung, Agus Sujendro.

Berdasarkan data gabungan, sepanjang Januari 2024 hingga November 2025 tercatat 321 penindakan di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Kuala Tanjung, Pematangsiantar, dan Sibolga, dari penindakan tersebut, Bea Cukai memusnahkan 2.707.837 batang rokok ilegal serta 52,85 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Total nilai barang mencapai Rp.3,96 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.2,2 miliar. Selain itu, melalui penerapan asas ultimum remedium, negara juga berhasil menghimpun denda Rp.1,73 miliar yang telah disetorkan ke kas negara.

Agus Sujendro menegaskan, pemusnahan itu merupakan bentuk ketegasan negara dalam menegakkan hukum dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai. 

“Rokok ilegal dan MMEA tanpa izin bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu persaingan usaha yang sehat dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Secara rinci, KPPBC TMP C Sibolga mencatat 102 penindakan dengan barang bukti 1,07 juta batang rokok, KPPBC TMP C Pematangsiantar 155 penindakan dengan 476.660 batang rokok dan 52,85 liter MMEA, sementara KPPBC TMP C Kuala Tanjung melakukan 64 penindakan dengan 1,15 juta batang rokok.

Seluruh barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai BMMN dan dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang pengelolaan barang milik negara, setelah memperoleh persetujuan dari instansi pengelola kekayaan negara.

Melalui kegiatan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, menindak tegas peredaran barang kena cukai ilegal, serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga penerimaan negara dan iklim usaha nasional yang sehat. (Suf).

Posting Komentar

0 Komentar