![]() |
| Ketua Harian SMSI Batu Bara, Arie Gusti Kurniawan Sinaga, S.P. ingatkan sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan tekanan terhadap wartawan. |
Batu Bara, Ucup News.com
Aroma pembungkaman terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat, dugaan adanya upaya menekan, mengintimidasi, hingga mengkriminalisasi wartawan yang menjalankan tugas profesinya kini mendapat sorotan tajam dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Batu Bara.
Organisasi perusahaan pers itu mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, Karena itu, setiap pihak yang merasa keberatan terhadap sebuah pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang - Undang Pers, bukan menggunakan cara - cara yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.
Ketua Harian SMSI Batu Bara, Arie Gusti Kurniawan Sinaga, S.P., menegaskan bahwa apabila benar terdapat upaya menghalangi kerja jurnalistik atau membalas kritik dengan tekanan, maka tindakan tersebut merupakan kemunduran bagi demokrasi.
"Kami mengecam keras segala bentuk dugaan pembungkaman terhadap wartawan maupun media, jangan sampai ada pihak yang merasa kebal kritik lalu menggunakan kekuasaan atau pengaruhnya untuk menekan media, demokrasi tidak boleh dibangun di atas ketakutan," tegas Gusti Sinaga, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, kritik yang disampaikan media bukanlah bentuk permusuhan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin undang - undang, Pers hadir untuk menyampaikan fakta, mengawasi jalannya pemerintahan, dan memastikan kepentingan publik tetap terjaga.
Ironisnya, di tengah semangat keterbukaan informasi yang terus digaungkan, masih saja muncul dugaan tindakan yang mengarah pada upaya membungkam suara kritis, jika benar terjadi, kondisi tersebut dinilai dapat menciptakan preseden buruk bagi iklim demokrasi dan kebebasan pers di daerah.
"Pers bukan musuh pemerintah, Wartawan bukan kriminal hanya karena menulis fakta dan menyampaikan kritik, jika ada yang keberatan dengan pemberitaan, gunakan hak jawab dan hak koreksi, itu jalur yang benar dalam negara hukum," ujar Gusti.
Ia menegaskan bahwa Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan secara jelas dan berkeadilan, karena itu, segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun upaya kriminalisasi terhadap wartawan tidak boleh dijadikan instrumen untuk menyelesaikan persoalan.
SMSI Batu Bara juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi, ketika wartawan dibungkam, yang sesungguhnya dirugikan bukan hanya insan pers, tetapi juga masyarakat yang kehilangan hak untuk memperoleh informasi.
"Jangan warisi budaya anti kritik, pejabat datang dan pergi, jabatan ada batas waktunya, namun kebebasan pers adalah amanat reformasi yang harus dijaga bersama, kritik boleh dibantah, tetapi tidak boleh dibungkam," pungkasnya.
SMSI Batu Bara menegaskan akan terus berdiri bersama insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan sesuai kode etik, sebab dalam negara demokrasi, perbedaan pendapat diselesaikan dengan argumentasi dan mekanisme hukum, bukan dengan intimidasi atau tekanan kekuasaan. (Red).














0 Komentar