![]() |
| Satresnarkoba Polres Batu Bara ungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu sekitar 30 menit, di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. |
Batu Bara, Ucup News.com
Gerak cepat Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali membuahkan hasil, dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diungkap dalam waktu sekitar 30 menit di Dusun VI, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Kamis (20/8/2026).
Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial HGLP (33) dan S (51) , dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti yang diduga sabu dengan total berat bruto 3,21 gram.
Pengungkapan Pertama, 1,63 Gram Sabu Diamankan.
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan HGLP, warga Kecamatan Lima Puluh, di kawasan Dusun VI, Desa Sumber Padi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,63 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua plastik klip kosong ukuran sedang, satu plastik klip kosong ukuran besar serta satu unit handphone.
Dalam pemeriksaan awal, HGLP mengakui barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Lima Puluh.
Setengah Jam Kemudian, Polisi Amankan Pria 51 Tahun
Belum berselang lama, sekitar pukul 19.00 WIB, Satresnarkoba kembali melakukan penindakan di lokasi yang berdekatan, kali ini, seorang pria berinisial S (51) diamankan petugas.
Dari tangan S, polisi menemukan dua plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,58 gram.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan delapan plastik klip kosong ukuran kecil, satu plastik klip kosong ukuran besar, satu unit handphone dan satu buah dompet berwarna hitam.
S dalam pemeriksaan awal turut mengakui kepemilikan barang yang diduga narkotika tersebut, barang itu disebut diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Lima Puluh.
Total 3,21 Gram Sabu
Dari dua pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Batu Bara mengamankan dua pria serta barang bukti diduga sabu dengan total 3,21 gram berat bruto.
Seluruh barang bukti dan kedua pria yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA, melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut mengambil bagian dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing - masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting, setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika dapat membantu kepolisian dalam melakukan tindakan dan mencegah narkoba semakin merusak generasi muda,” tegasnya.
Satresnarkoba Polres Batu Bara memastikan penanganan terhadap kedua perkara tersebut terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Ikhw@n).














0 Komentar