Polsek Air Putih, Polres Batu Bara, mengamankan dua pria berinisial AS (43) dan ZK (36), dilokasi yang berbeda bersama barang bukti.

Batu Bara, Ucup News.com

Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Air Putih, Polres Batu Bara, kembali membuahkan hasil, dalam penindakan tersebut polisi mengungkap dua kasus dugaan narkotika di lokasi berbeda dan mengamankan dua pria berinisial AS (43) dan ZK (36), Sabtu (22/8/2026).

Kedua pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Polsek Air Putih terkait dugaan aktivitas narkotika di wilayah Kecamatan Air Putih.

Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Amri Siregar dan personel Opsnal kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan.

AS Diamankan, Diduga Sabu Ditemukan dalam Kotak Pompa Air

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun II, Desa Titi Payung, Petugas melakukan penggeledahan terhadap AS, hasilnya, ditemukan satu paket sedang yang diduga berisi sabu, dua sekop pipet, satu plastik kecil transparan serta uang tunai Rp.50 ribu.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak GMB Water Pump warna merah putih, dari pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial C dengan cara membeli seharga Rp.600 ribu di kawasan Jalan Krakatau, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih.

Barang tersebut diduga akan kembali diedarkan kepada pembeli.

Kasus Kedua, ZK Diamankan di Rumah

Tak hanya berhenti pada kasus pertama, petugas juga melakukan penindakan terhadap ZK (36) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Kebun Kapas, Desa Perkotaan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu unit barang yang dalam laporan disebut sebagai “vape getar” di dalam jaket kulit milik ZK.

Kepada petugas, ZK mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya.

ZK bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polsek Air Putih untuk menjalani pemeriksaan.

Dua Perkara Masuk Tahap Pengembangan

Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Air Putih.

Setelah proses awal di tingkat Polsek, kedua perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan pengembangan, penyelidikan dan penyidikan.

Polisi masih mendalami keterangan kedua terduga serta menelusuri asal -  usul barang bukti, pengembangan juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kedua kasus tersebut. (Ikhw@n).