Header Ads Widget 728X90

Jaga Ketertiban, Kapolsek Indrapura Laksanakan SCS Terkait Warung Tuak di Bantaran Sungai

Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, S.H. memimpin langsung kegiatan Sambang Cooling System

Batu Bara, Ucup News.com

Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, S.H. memimpin langsung kegiatan Sambang Cooling System (SCS), Rabu (23/04/2025).

Kegiatan tersebut dilatarbelakangi keresahan warga Kelurahan Indrapura atas keberadaan sejumlah warung tuak yang berdiri di sepanjang bantaran sungai. Selain dinilai mengganggu kenyamanan warga karena musik yang diputar hingga larut malam, kehadiran warung-warung tersebut juga dikeluhkan karena dianggap berpotensi menjadi tempat pelanggaran norma sosial dan hukum.

Kapolsek Indrapura menekankan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Ia juga menyampaikan imbauan kepada para pengelola warung tuak untuk menghentikan kebiasaan memutar musik hingga larut malam, tidak menghadirkan pelayan perempuan berpakaian tidak sopan, serta tidak menjual minuman keras.

"Kami mengajak semua pihak, khususnya para pengelola warung tuak, untuk bersama - sama menjaga ketertiban dan menghormati norma yang berlaku di masyarakat. Mari kita jauhi narkoba, tolak praktik judi, dan ciptakan lingkungan yang positif bagi generasi penerus," tegas AKP Reynold.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Air Putih , Muliyadi menyampaikan bahwa pembangunan warung di sepanjang bantaran sungai tidak dibenarkan secara aturan. Ia mengingatkan bahwa apabila dilakukan penertiban oleh pemerintah, para pengelola harus menerimanya dengan bijak.

Senada dengan itu, Lurah Indrapura, Eko Supiandi menambahkan bahwa pihak kelurahan telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas warung tuak di wilayah tersebut.

Dimana, kesepakatan bersama antara aparat dan para pengelola warung, mencakup:

1. Dilarang menjual minuman keras (beralkohol);

2. Musik wajib dihentikan maksimal pukul 23.00 WIB;

3. Pelayan perempuan diwajibkan mengenakan pakaian sopan yang menutup aurat;

4. Warung tidak boleh dijadikan tempat maksiat atau aktivitas menyimpang.

Melalui pendekatan persuasif tersebut, Polsek Indrapura berharap terciptanya hubungan yang harmonis antara masyarakat, pengusaha lokal, dan aparat penegak hukum demi keamanan bersama.

Turut hadir, Perwakili Danramil 02 Air Putih Peltu Budi Santoso, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu M. Siregar, S.H., Kanit Binmas Ipda J. Nainggolan, dan  Bhabinkamtibmas Kelurahan Indrapura Bripka M. Hasibuan. (Ikhw@n).

Posting Komentar

0 Komentar