Batu Bara, Ucup News.com
Ketua DPRD Batu Bara, Syafii, bersama Wakil Ketua Tengku Rodial, melakukan kunjungan resmi ke Komisi II DPR RI untuk menyampaikan berbagai persoalan pertanahan di wilayah Batu Bara, termasuk isu Hak Guna Usaha (HGU), Kamis (24/04/2025).
Dalam pernyataan melalui WhatsApp kepada Wartawan, Syafii mengungkapkan bahwa terdapat beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sedang dalam proses perpanjangan HGU, termasuk PT Socfindo Tanah Gambus yang dituding menguasai lahan melebihi batas serta masih bersengketa dengan warga Simpang Gambus.
Selain itu, DPRD Batu Bara juga menyoroti belum direalisasikannya jalan Alteri Lintas Sumatera yang telah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2020. Jalan ini mencakup area 100 meter di kiri dan kanan jalan dari Kota Lima Puluh hingga Desa Simpang Gambus.
Syafii menambahkan bahwa perusahaan perkebunan wajib mengalokasikan 30% lahan sebagai kebun plasma untuk masyarakat, sesuai peraturan perundang-undangan. Jika dijalankan, ini diyakini dapat meningkatkan perekonomian warga.
Masalah lain yang disampaikan adalah penambahan daratan akibat sedimentasi di kawasan pesisir, terutama di Kecamatan Medang Deras. DPRD menilai perlu adanya kejelasan status hukum atas lahan baru tersebut untuk menghindari konflik ke depan.
DPRD juga meminta Komisi II DPR RI memfasilitasi proses pendefinitifan status Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batu Bara yang saat ini masih berstatus kantor perwakilan.
Wakil Ketua DPRD, Tengku Rodial, menyatakan pihaknya akan melanjutkan agenda dengan menemui BPN RI guna membahas lanjutan penyelesaian permasalahan tanah di Batu Bara. (Suf).
0 Komentar