![]() |
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Batu Bara. |
Batu Bara, Ucup News.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa 16 butir pil ekstasi siap edar.
Penangkapan tersebut berlangsung di area parkir S Land, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Tersangka yang diamankan diketahui bernama AR Azmi (21), seorang wiraswasta asal Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. sekitar pukul 02.00 Wib, pada Jumat (18/4/2025).
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Mendapat informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba yang dipimpin Iptu Jimmy langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Tidak lama berselang, petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di area parkir.
Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa dirinya tengah menunggu seseorang untuk melakukan transaksi narkotika.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak rokok Surya yang disimpan tersangka, berisi 16 butir pil ekstasi berwarna pink dengan berat bruto 7,42 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Infinix yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
"Pelaku mengakui bahwa ekstasi tersebut akan dijual kepada seseorang yang telah janjian bertemu di lokasi. Ia juga menunjukkan sendiri tempat penyimpanan barang bukti tersebut," terang Kapolres.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Batu Bara menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara," tegas Kapolres AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan. (Red).
0 Komentar