Header Ads Widget 728X90

Ketua Umum DPP APDESU Desak Bapenda Batu Bara Transparan Soal Insentif Pemungut Pajak

Gustira Sayuti : “Bukan Sekadar Memungut, Hak Pahlawan PAD Harus Dihargai dan Dipublikasikan”.

Batu Bara, Ucup News.com

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda Desa Bersatu Indonesia (DPP APDESU), Gustira Sayuti, S.H., melontarkan kritik tajam terhadap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara terkait kurangnya transparansi dalam pemberian insentif bagi pemungut pajak dan retribusi daerah.

Dalam keterangannya kepada media, Gustira menegaskan pentingnya azas keterbukaan informasi publik (KIP) sebagai bentuk akuntabilitas instansi daerah. Menurutnya, publik berhak mengetahui sejauh mana Bapenda menjalankan prinsip KIP, terutama dalam hal pengelolaan insentif dan reward bagi pegawai yang berjasa dalam pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Bapenda bukan hanya bertugas memungut pajak dan retribusi saja, reward juga harus dipublikasikan. Apakah pemberian insentif untuk pemungut PBB P2 Tahun Anggaran 2024 sudah sesuai dengan peraturan perundang - undangan?” tegas Gustira. Selasa (6/5/2025).

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sekitar 70 - an Tenaga Kerja Sukarela (TKS), pegawai Bapenda, hingga camat serta kepala daerah (Bupati dan Wakil Bupati) turut berperan dalam pencapaian PAD dan layak mendapat insentif dengan catatan sesuai regulasi.

“Jangan hanya memiliki naluri memungut lebih besar, sementara hak - hak petugas di lapangan belum terpenuhi,” tambahnya.

Menurut Gustira, tata cara pemberian insentif harus mengacu pada Peraturan Pemerintah, Permendagri, dan Peraturan Bupati. Pemberian insentif wajib dilakukan bila target triwulan terpenuhi oleh Bapenda. Ia pun mendesak Kepala Bapenda, untuk bersikap transparan mengenai besaran insentif yang telah digelontorkan sepanjang tahun anggaran 2024.

“Kepala Bapenda harus terbuka, bukan hanya soal capaian, tetapi juga insentif yang sudah dibagikan. Semua ini bagian dari konsumsi publik,” ujarnya.

Di tengah upaya Bapenda mendongkrak pajak dan retribusi daerah, kritik ini menjadi sorotan penting agar tata kelola pendapatan daerah tidak hanya mengejar angka, tetapi juga menempatkan keadilan dan transparansi sebagai prinsip utama.

Sumber: sinyal.co
Selasa, 6 Mei 2025

Posting Komentar

0 Komentar