Header Ads Widget 728X90

Polres Batu Bara Musnahkan 10 Kg Sabu, Ungkap 5 Kasus Narkoba Selama Februari - Mei 2025

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan cara merebusnya.

Batu Bara, Ucup News.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika dalam periode Februari hingga Mei 2025, dan musnahkan sebanyak 10 kg narkotika jenis sabu, di Mako Polres Batu Bara, Selasa (6/5/2025).

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP Ramses P. Panjaitan, SH, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, baik di dalam maupun luar Kabupaten Batu Bara,” tegasnya. Selasa (6/5/2025).

Dalam paparannya, Kapolres menyampaikan bahwa sebanyak 10.091,19 gram narkotika jenis sabu berhasil dimusnahkan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Modus Canggih dan Beragam

Salah satu kasus menonjol terjadi pada 26 April 2025, ketika tersangka berinisial BDL ditangkap di Dusun Titi Payung, Desa Gambus Laut, Lima Puluh Pesisir. Tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu dalam plastik klip yang dijahit rapi ke dalam lapisan tas ransel. 

Dari tangan BDL, petugas menyita sabu seberat hampir 2 kg, uang tunai, serta telepon genggam.

Pengungkapan lainnya melibatkan tersangka DIB alias DL, yang ditangkap pada 8 April 2025 saat membawa 50 butir pil ekstasi. Tersangka sempat membuang barang bukti ke selokan sebelum diamankan. Ia mengakui hendak mengedarkan narkoba di wilayah Batu Bara.

Tak hanya itu, pasangan pelaku RO dan YS ditangkap pada 17 April 2025 di Desa Durian, Kecamatan Sei Balai. Keduanya membawa puluhan butir ekstasi berbagai warna dalam tas dan sepeda motor, diduga kuat untuk diedarkan.

Petugas juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, RJHN dan SY, di wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan, pada malam yang sama. Barang bukti yang ditemukan antara lain enam butir ekstasi dan sejumlah ponsel pintar, termasuk iPhone.

Kasus terakhir melibatkan ARH, seorang mahasiswa yang ditangkap di halaman parkir Hotel Singapore Land, Sei Balai, pada 18 April 2025. Ia kedapatan membawa 16 butir pil ekstasi yang disimpan dalam kotak rokok.

Komitmen Berantas Narkoba

Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah ini. Kami akan tindak tegas, siapapun pelakunya,” tegas AKBP Doly Nelson.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan juga pemusnahan sabu seberat 10,091,19 gram, sebagai simbol pemberantasan dan transparansi proses hukum kepada masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan pernyataan komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan unsur pemerintahan dalam melawan peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan ketertiban masyarakat Batu Bara.

Hadir, Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, M.Si, Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.AP, Kajari Batu Bara Diky Oktavia, S.H., M.H., Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M., serta sejumlah pejabat utama Polres Batu Bara. (Ikhw@n).

Posting Komentar

0 Komentar