![]() |
Penasihat Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Medan Delapan Delapan Cabang Batu Bara, Khairil Aswat. |
Batu Bara, Ucup News.com
Suasana depan Mapolres Batu Bara mendadak tegang. Puluhan massa dari Forum Mahasiswa dan Pemuda Peduli (FMPP) Sumatera Utara berteriak lantang menuntut keadilan, Senin (14/10/25).
Aksi ini dipicu kasus perkelahian dua Ibu Rumah Tangga (IRT) yang saling lapor dan kini jadi sorotan publik di Kabupaten Batu Bara.
Kedua IRT, berinisial EA dan KN, terlibat cekcok yang berujung penganiayaan di Kelurahan Bagan Arya, Kecamatan Tanjung Tiram. Kasus ini membuat keduanya sama - sama dijerat dengan Pasal 351 dan 352 KUHP.
Namun publik mulai gerah ketika proses hukum berjalan tak seimbang. EA lebih dulu divonis 2 bulan 20 hari dengan status tahanan luar, sedangkan KN masih menunggu jadwal sidang setelah berkasnya dilimpahkan.
Upaya damai lewat Restorative Justice (RJ) sebenarnya sempat dibuka, tapi kandas. Pihak EA menolak berdamai dan diduga meminta uang tebusan damai hingga puluhan juta rupiah. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kisaran, EA sendiri sempat mengaku,
“Kalau mau damai, saya minta 60 juta.”Ujarnya kepada Hakim saat di Persidangan.
Pernyataan itu sontak mengundang reaksi keras dari publik. Massa FMPP Sumut yang diduga membawa keluarga EA pun bergerak ke Polres Batu Bara, memprotes perubahan pasal dari 351 menjadi 352 KUHP. Mereka menuding aparat tidak berpihak pada korban.
Namun, langkah tersebut justru dinilai sebagian pihak sebagai bentuk tekanan terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Kekhawatiran pun muncul akan potensi gesekan antar keluarga jika situasi ini terus dipanaskan.
Di sisi lain, Penasihat Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Medan Delapan Delapan Cabang Batu Bara, Khairil Aswat, menegaskan proses hukum sudah berjalan proporsional.
“Sudah adil itu! Semua pihak harus saling introspeksi. Jangan ada intervensi hukum yang sedang berjalan,” tegas Khairil dengan nada serius.
Khairil juga menyoroti pentingnya menegakkan restorative justice sebagai solusi hukum yang berkeadilan tanpa tekanan massa.
“Hukum harus tegak lurus, bukan tunduk pada opini atau desakan. Kalau semua pihak mau adil, maka damai bisa dicapai tanpa saling menekan,” ujarnya.
Kasus saling lapor antar IRT ini kini jadi buah bibir di Batu Bara. Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum agar keadilan benar - benar ditegakkan — bukan sekadar slogan di atas kertas.
Sumber : kasatnews.id
Selasa 14 Oktober 2025
0 Komentar