![]() |
Kepala Divisi Advokasi dan Kajian Strategis Komunitas Peduli Batu Bara (Kompi), Mhd. Rizki Akbar. |
Batu Bara, Ucup News.com
Proyek peningkatan jalan provinsi senilai Rp11,3 miliar di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Komunitas Peduli Batu Bara (Kompi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka penyelidikan terhadap proyek yang dikerjakan pada 2021 itu.
Desakan ini mencuat menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Medan pada Kamis malam, 26 Juni 2025, yang menyeret sejumlah pihak. Kompi menilai OTT tersebut membuka momentum untuk mengungkap proyek - proyek infrastruktur lama yang sarat kejanggalan.
Ruas jalan yang ditingkatkan menghubungkan Bandar Khalipah (batas Serdang Bedagai) menuju Desa Lalang, akses ke kawasan industri Inalum. Proyek dikerjakan oleh kontraktor pemenang tender, CV RK.
Namun, hasil di lapangan dinilai jauh dari harapan.
“Permukaan jalan masih bergelombang, ketebalan lapisan aspal tidak seragam, dan diduga dikerjakan saat tanah timbunan belum matang,” ungkap Mhd. Rizki Akbar, Kepala Divisi Advokasi dan Kajian Strategis Kompi, Sabtu (28/6/2025).
Kompi menduga kuat proyek ini tidak sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tak hanya itu, Rizki juga menyinggung potensi keterlibatan aktor politik dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Ia menyebut inisial “F”, seorang mantan anggota legislatif daerah, yang diduga ikut melobi dan mengatur proyek. Menurut Rizki, proses penunjukan kontraktor dan pelaksanaan pekerjaan penuh tekanan serta manipulasi.
“Modusnya klasik. Politisi main di belakang layar, kontraktor ditunjuk, kualitas pekerjaan dikorbankan,” tegas Rizki.
Kompi menegaskan dukungan penuh terhadap KPK dalam membersihkan praktik korupsi di Sumatera Utara, khususnya di sektor infrastruktur. Mereka siap menyerahkan data teknis serta bukti awal kepada KPK, dan akan melanjutkan laporan resmi (dumas).
“Kami tidak ingin jalan ini jadi simbol korupsi yang tertutup aspal. Ini uang rakyat. Harus diusut dan diadili,” tutup Rizki. (Suf).
0 Komentar