![]() |
KSPSI AGN Sumut melalui Lembaga Bantuan Hukumnya (LBH) resmi menyurati Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara. |
Medan, Ucup News.com
Setelah mengabdi selama 25 tahun tanpa cela, dua pekerja PT. Multimas Nabati Asahan (MNA), bagian dari Wilmar Group di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, diberhentikan secara sepihak. Mereka kini memperjuangkan keadilan melalui Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sumatera Utara.
Muhammad Hamidi dan Suprianto, dua pekerja senior di bagian kontrol mutu bahan baku, diberhentikan atas tuduhan menerima suap sebesar Rp.300 ribu. Namun, menurut keduanya, uang itu bukan suap, melainkan diserahkan langsung kepada atasan sebagaimana prosedur yang berlaku.
“Kami tidak pernah menerima sanksi selama 25 tahun bekerja. Bahkan setiap tahun kami mendapatkan bonus. Tuduhan ini sungguh mengejutkan dan menyakitkan,” ujar Hamidi.
Merespons dugaan pelanggaran hak normatif tersebut, KSPSI AGN Sumut melalui Lembaga Bantuan Hukumnya (LBH) resmi menyurati Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Senin (28/7/2025), untuk memfasilitasi perundingan tripartit dan menuntut penyelesaian yang adil.
“Kami telah menerima kuasa dari kedua pekerja untuk memperjuangkan hak - hak mereka yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi namun diperlakukan tidak adil oleh perusahaan,” ungkap Irfan Fadila Mawi, SH dari LBH KSPSI AGN Sumut.
Irfan menjelaskan, kedua pekerja selama ini bertugas melakukan sortiran dan seleksi bahan baku dari supplier secara cermat. Kinerja mereka pun tidak pernah tercela. Namun tiba - tiba, perusahaan menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa bukti kuat dan tanpa proses mediasi yang transparan.
Kondisi ini diperparah oleh sikap Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batu Bara yang dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut, meskipun laporan telah diajukan sebelumnya oleh pihak pekerja.
Umar ZA, pengurus KSPSI AGN Kabupaten Batu Bara, menyatakan bahwa perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban atas nasib dua pekerja yang telah mengabdi selama seperempat abad.
“PHK sepihak ini tidak hanya merugikan secara materiil, tapi juga mencederai martabat buruh yang selama ini loyal. Kami menuntut hak mereka dipulihkan sesuai undang - undang,” tegas Umar.
Melalui langkah ini, KSPSI AGN Sumut menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dapat bertindak adil dan berpihak pada fakta serta perlindungan hak pekerja.
Selain itu, Umar ZA juga mendesak Bupati Batu Bara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas dan para Kepala Bidang di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batu Bara. Hal ini disampaikan karena dinas tersebut dinilai tidak responsif dan terkesan abai terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Sumber : suarapekerjanews.com
Tanggal : 29 Juli 2025
0 Komentar