Batu Bara, Ucup News.com
Enam pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara (Polisi) dalam sebuah penggerebekan, Operasi tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif menindaklanjuti informasi dari warga.
"Kami menerima laporan dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya aktivitas penyimpanan narkotika. Tim segera bergerak melakukan pengintaian dan akhirnya melakukan penindakan di lokasi," ujar Kapolres melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi,S.H, Selasa (8/7/25).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka, ARS (39), I (29), IH (45), AH (33), F (34), dan THS (38). Seluruh tersangka diketahui berdomisili di desa yang sama dengan lokasi penangkapan, yakni Desa Simpang Gambus.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika, antara lain, dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,91 gram, satu pipa kaca (pirex) dengan residu sabu seberat 1,22 gram, satu mancis, dan satu alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik.
Keenam tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Mereka langsung digiring ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun," tegas Kapolres.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar di balik kasus ini. Barang bukti telah diamankan dan direncanakan akan dikirim ke laboratorium forensik untuk analisis lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa pihak kepolisian serius dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Batu Bara. (Red).
0 Komentar