Header Ads Widget 728X90

Kejari Batu Bara Tahan Kadinkes Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT Rp 5,1 Miliar

Kejaksaan Negeri Batu Bara resmi menahan drg. WK,  Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, terkait dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022. 

Batu Bara, Ucup News.com

Kejaksaan Negeri Batu Bara resmi menahan drg. WK,  Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, terkait dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022. WK diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran senilai miliaran rupiah yang diperuntukkan bagi kegiatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Penahanan dilakukan usai drg. WK ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Kamis (17/7) pukul 11.00 WIB. Ia ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/L.2.32/Fd.2/07/2025 dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, Batu Bara.

Kerugian Negara Capai Rp1,15 Miliar

Dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan anggaran sebesar Rp. 5.170.215.770,-. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari ahli, negara dirugikan sebesar Rp. 1.158.081.211,-.

"drg. WK dalam jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pembuat Anggaran (PA) diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana BTT tersebut," terang Kejari Batu Bara Diky Oktavian.S.H.,M.H melalui Kasi Intelijen, Oppon Siregar, S.H., М.Н, dalam siaran persnya.

Dijerat UU Tipikor

Atas perbuatannya, Wahid dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Masyarakat diimbau ikut mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan dan akuntabel. (Suf).

Posting Komentar

0 Komentar