Header Ads Widget 728X90

Buruh Tuntut Pesangon, PT MNA Didesak Hadiri Mediasi Kedua di Disnaker Sumut

Konflik ketenagakerjaan antara dua mantan pekerja PT Multimas Nabati Asahan (MNA) Kuala Tanjung dan pihak perusahaan memasuki tahap mediasi kedua yang dijadwalkan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnaker Sumut).

Medan, Ucup News.com

Konflik ketenagakerjaan antara dua mantan pekerja PT Multimas Nabati Asahan (MNA) Kuala Tanjung dan pihak perusahaan memasuki tahap mediasi kedua yang dijadwalkan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnaker Sumut), Jumat (29/8/2025), pukul 10.00 WIB, di kantor Disnaker, Jalan Asrama No. 143 Medan.

Perselisihan ini bermula dari dugaan PHK sepihak terhadap pekerja Muhammad Hamidi dan Suprianto, yang kini menuntut hak pesangon sesuai ketentuan Undang - Undang Ketenagakerjaan. Mereka didampingi oleh tim hukum dari LBH KSPSI Sumut.

Proses mediasi sebelumnya yang digelar awal Agustus lalu tidak membuahkan hasil, karena pihak perusahaan, yang merupakan bagian dari Wilmar Group, tidak hadir dalam pertemuan.

Ketua KSPSI AGN Kabupaten Batu Bara, Umar ZA, mendesak PT MNA untuk menghormati proses penyelesaian yang difasilitasi Disnaker. Ia menegaskan bahwa perusahaan harus hadir dalam mediasi kedua dan menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian secara damai.

“Perusahaan sekelas Wilmar seharusnya menjadi teladan dalam menyelesaikan sengketa buruh. Jangan abaikan hak pesangon pekerja yang di PHK secara sepihak,” kata Umar kepada media, Kamis (28/8/25).

Mediasi kedua ini akan dipimpin oleh dua mediator hubungan industrial, Dominar Siallagan dan Jusnidar Manihuruk. Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, M.AP, telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada kedua belah pihak dan mengingatkan pentingnya membawa dokumen pendukung.

Jika perusahaan kembali absen dalam mediasi ini, KSPSI mendesak Disnaker Sumut untuk segera mengeluarkan anjuran tertulis, sebagai dasar bagi buruh untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kami akan terus kawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan. Jangan biarkan hak buruh dikorbankan,” tegas Umar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT MNA maupun perwakilan hukum perusahaan. Namun, jalannya mediasi ini dinilai sangat penting dalam menjaga iklim hubungan industrial yang sehat di kawasan industri strategis Kuala Tanjung. (Suf).

Posting Komentar

0 Komentar