![]() |
Dua orang buruh PT Multi Nabati Asahan (MNA) Kuala Tanjung, anak perusahaan Wilmar Group, kembali harus menelan kekecewaan. Mediasi yang dijadwalkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara, tak membuahkan hasil setelah pihak perusahaan mangkir dari panggilan resmi. |
Batu Bara, Ucup News.com
Dua orang buruh PT Multi Nabati Asahan (MNA) Kuala Tanjung, anak perusahaan Wilmar Group, kembali harus menelan kekecewaan. Mediasi yang dijadwalkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara, tak membuahkan hasil setelah pihak perusahaan mangkir dari panggilan resmi.
Ketidakhadiran ini memantik kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum buruh, Irfan Fadilla Mawi, SH.
“Ketika perusahaan tidak hadir dalam mediasi resmi yang telah dipanggil secara sah, itu bisa dianggap sebagai bentuk tidak beritikad baik. Bahkan, secara tidak langsung mengangkangi lembaga pemerintah,” kata Irfan saat ditemui Wartawan. Kamis (14/8/25).
Menurut Irfan, dua kliennya di - PHK secara sepihak oleh PT MNA. Upaya penyelesaian melalui jalur damai difasilitasi oleh Disnaker, namun terhambat karena tidak adanya itikad baik dari perusahaan.
“Pekerja hadir, menunjukkan sikap kooperatif. Tapi jika perusahaan tetap absen, maka kami minta mediator segera menerbitkan anjuran tertulis berdasarkan bukti yang telah disampaikan,” tambahnya.
Irfan juga menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh para buruh telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, yang mewajibkan para pihak untuk hadir langsung dalam mediasi.
Serikat Pekerja Angkat Suara
Ketua KSPSI AGN Kabupaten Batu Bara, Umar ZA, turut menyayangkan sikap PT MNA yang tidak menghormati proses penyelesaian di Disnaker.
“Perusahaan sekelas MNA (Wilmar Group) seharusnya menjadi teladan dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Tapi justru mangkir dari panggilan sah Disnaker. Ini bentuk pelecehan terhadap proses hukum dan tidak menunjukkan etika industri yang baik,” tegas Umar.
KSPSI AGN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan bagi para buruh.
Peringatan bagi Dunia Usaha
Ketidakhadiran PT MNA dalam proses mediasi ini menjadi preseden buruk bagi dunia usaha di Sumatera Utara. Apalagi, perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak adalah isu sensitif yang menyentuh langsung nasib pekerja dan keluarganya.
Pihak buruh berharap Disnaker segera mengambil langkah tegas dan menyampaikan anjuran tertulis sebagai dasar untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut. (Suf).
0 Komentar