Header Ads Widget 728X90

PHK Diduga Sepihak, Pekerja MNA Tagih Pesangon Tanpa Kepastian Waktu

Pekerja dari perusahaan PT MNA Kuala Tanjung mengajukan permohonan mediasi tripartit ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara usai diberhentikan secara sepihak.

Medan, Ucup News.com

Pekerja dari perusahaan PT MNA Kuala Tanjung mengajukan permohonan mediasi tripartit ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara usai diberhentikan secara sepihak. Permintaan pembayaran pesangon sudah disampaikan kepada perwakilan perusahaan, namun hingga kini belum ada kepastian dari manajemen.

Dalam proses mediasi, penasihat hukum pekerja, Nasiruddin, S.H., menyebut bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam undang - undang. Ia juga menyinggung dugaan suap internal dengan nilai kecil yang diduga dijadikan alasan pemecatan.

"Jika ada dugaan suap, maka semua pihak yang terlibat harus diproses, bukan hanya pekerja yang menjadi perantara," tegas Nasiruddin. Kamis (7/8/25).

Mediator Hubungan Industrial, Dominar Siallagan, menyatakan bahwa kasus ini ditangani sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta Permenaker No. 17 Tahun 2014. Dinas Tenaga Kerja akan memanggil kembali kedua belah pihak jika tidak ada tindak lanjut dari perusahaan.

Sementara itu, perwakilan PT MNA, Cecep, mengatakan pihaknya sudah menampung permintaan pekerja dan akan menyampaikannya ke manajemen. Namun saat ditanya soal kepastian waktu, ia mengaku belum tahu.

“Maaf bang, belum tahu kapan ya,” tulisnya singkat lewat pesan WhatsApp.

Hingga saat ini, permintaan pesangon yang diajukan pekerja masih tertahan, tanpa kejelasan penyelesaian. Pihak pekerja berharap hak - haknya segera dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Suf).

Posting Komentar

0 Komentar