![]() |
Aktivitas pengerukan pasir oleh PT Swakarsa Tunggal Mandiri (STM) di kawasan Pelindo, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, kini jadi sorotan. Dugaan ketiadaan izin membuat DPRD Batu Bara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di gedung dewan. |
Batu Bara, Ucup News.com
Aktivitas pengerukan pasir oleh PT Swakarsa Tunggal Mandiri (STM) di kawasan Pelindo, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, kini jadi sorotan. Dugaan ketiadaan izin membuat DPRD Batu Bara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di gedung dewan, Selasa (23/9/25).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Batu Bara, Sarianto Damanik, menghadirkan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perkim LH, Dinas PUPR, Kepala Desa Kuala Tanjung, serta pengurus Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI) yang sebelumnya melayangkan keberatan.
Kepala Desa Kuala Tanjung, Ibnul Fandika SE, menegaskan pihak desa sama sekali tidak pernah dilibatkan oleh perusahaan.
“Sejauh ini PT STM belum pernah datang ke desa, dan kami juga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait pengerukan di kawasan Pelindo,” tegas Ibnul.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Batu Bara, Sarianto Damanik, menyebut rapat belum menghasilkan kesimpulan karena PT STM hanya bertindak sebagai kontraktor dari Prima Pengembangan Kawasan (PPK), anak perusahaan Pelindo.
“Untuk menjawab pertanyaan dari LRKRI, kami akan memanggil pihak PPK dan instansi terkait pada RDP berikutnya agar masalah ini lebih jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski kawasan tersebut masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), prosedur hukum tetap wajib dijalankan.
“Walaupun kawasan PSN, mereka wajib mengikuti regulasi. Kami juga akan menanyakan ke Dinas Perizinan Provinsi apakah izin pengerukan ini sudah terbit atau belum,” jelas Sarianto.
Pantauan di lapangan memperlihatkan adanya aktivitas pengerukan pasir yang kemudian dipindahkan ke sisi belakang dan ditimbun dengan tanah merah. Namun, status perizinannya masih kabur.
“Kami menunggu arahan dewan dalam RDP kedua untuk kepastian selanjutnya,” pungkas Kades Ibnul. (Red).
0 Komentar