![]() |
Praktisi hukum Ranto Sibarani, S.H., M.H., menilai dugaan perbuatan kedua oknum dapat berimplikasi pada dua jalur konsekuensi : hukum pidana dan sanksi kepegawaian. |
Batu Bara, Ucup News.com
Dugaan skandal perselingkuhan yang menyeret seorang pejabat eselon III berinisial RH dan tenaga honorer YD dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batu Bara memantik perhatian publik. Kasus tersebut mencuat setelah suami YD melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Medan.
Praktisi hukum Ranto Sibarani, S.H., M.H., ikut menanggapi isu tersebut. Ia menilai dugaan perbuatan kedua oknum dapat berimplikasi pada dua jalur konsekuensi : hukum pidana dan sanksi kepegawaian.
Potensi Jerat Pidana
Ranto menjelaskan bahwa dugaan tindakan tersebut dapat masuk dalam delik perzinahan sebagaimana diatur Pasal 284 KUHP, sepanjang ada laporan resmi dari pasangan sah.
“Ancaman pidananya jelas, bisa sampai sembilan bulan penjara. Namun prosesnya baru bisa berjalan jika pihak yang dirugikan membuat laporan,” ungkap Ranto. Selasa (25/11/2025).
Risiko Sanksi ASN
Selain pidana, RH yang berstatus ASN juga terancam mendapatkan sanksi administratif berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Ini termasuk pelanggaran berat. Sanksinya bisa berupa penurunan pangkat, pencopotan jabatan, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa ASN terikat sumpah jabatan dan dituntut menjaga integritas moral, sehingga dugaan kasus tersebut harus ditindak secara profesional oleh Pemkab Batu Bara.
Pemkab Diminta Tegas
Ranto mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Batu Bara untuk segera mengambil langkah konkrit melalui pemeriksaan internal dan memastikan proses hukum berjalan.
“Pemkab tidak boleh berdiam diri. Penanganan tegas penting untuk menjaga marwah institusi dan mencegah kasus serupa terulang,” tegasnya.
Publik Menunggu Sikap Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum menyampaikan klarifikasi resmi. Publik Batu Bara terus memantau perkembangan penanganan kasus yang mencoreng citra birokrasi daerah tersebut. (Red).











0 Komentar