Batu Bara, Ucup News.com
Reputasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batu Bara tengah berada di ujung tanduk, sebuah photo terlihat sepasang kekasih yang diduga melibatkan oknum ASN Disdukcapil beredar dan memicu kegemparan publik, skandal yang dijuluki “Indehoi Guncang Disdukcapil” itu kini menjadi tamparan keras bagi institusi yang seharusnya menjunjung profesionalitas pelayanan.
Kendati kejadian berlangsung di luar jam kerja dan di luar wilayah kedinasan, tepatnya di Kota Medan pada hari Sabtu, namun publik menilai status sebagai ASN tetap melekat, sehingga perilaku tercela itu dianggap mencoreng nama baik kantor pelayanan kependudukan tersebut.
Regulasi ASN : Perbuatan Tercela Bisa Berujung “Karier Tamat”
Oknum ASN yang terlibat terancam sanksi berat karena aturan kepegawaian sangat tegas mengatur perilaku aparatur negara.
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
~ ASN wajib menjaga martabat dan kehormatan institusi.
~ ASN disebut harus menjadi teladan, baik di dalam maupun di luar kantor.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 3 melarang PNS melakukan perbuatan tercela.
Pasal 8 - 10 membuka peluang sanksi mulai dari hukuman disiplin sedang, berat, hingga pemberhentian, apabila perilaku dinilai mencoreng wibawa pemerintah.
Dengan dasar hukum tersebut, langkah tegas tidak dapat dihindarkan setelah proses pemeriksaan rampung.
Kadis Dukcapil Batu Bara : “Memalukan! Proses Hukum dan Disiplin Akan Jalan”
Plt Kadis Dukcapil Batu Bara, Rahmad Khaidir Lubis, S.STP., M.AP, membenarkan bahwa video tersebut melibatkan pegawai di lingkungan instansinya, Ia menegaskan bahwa alasan kejadian terjadi di luar jam kerja tidak menghapus tanggung jawab moral seorang ASN.
“Kejadiannya hari Sabtu dan lokasinya di Medan. Namun apa pun alasannya, tindakan seperti ini tetap mencoreng nama Disdukcapil. Kami pastikan prosesnya akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Khaidir menyebut pihaknya masih menunggu tindak lanjut resmi dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara terkait proses disiplin bagi para pihak yang terlibat.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batu Bara, Mhd. Aldy Ramadhan, S.STP., M.Si., saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/11/2025), hingga kini belum memberikan tanggapan terkait potensi sanksi bagi oknum ASN yang diduga kuat telah mencoreng marwah birokrasi di Kabupaten Batu Bara.
Sikap bungkam BKPSDM tersebut semakin memunculkan tanda tanya publik tentang keseriusan pemerintah daerah menindak pelanggaran etik di tubuh ASN.
Publik Menuntut Transparansi dan Ketegasan
Skandal tersebut menjadi ujian bagi Pemkab Batu Bara untuk menunjukkan komitmen dalam penegakan disiplin ASN, Transparansi dalam investigasi dan penjatuhan sanksi menjadi tuntutan masyarakat agar kasus serupa tidak kembali mencoreng institusi pelayanan publik.
Dengan sorotan publik yang semakin tajam, semua pihak kini menunggu langkah resmi pemerintah dalam menuntaskan kasus yang telah mencoreng wajah birokrasi di Batu Bara. (Red).











0 Komentar