Header Ads Widget 728X90

Tokoh Pemuda Desak Bupati Copot Plt Kadis Dukcapil Batu Bara : “Moral Aparatur Hancur, Skandal Indehoi Tak Berujung!”

Tokoh pemuda, Acik Olan mendesak Bupati Batu Bara agar tidak menunggu bola, copot Plt Kadis Dukcapil, diduga sedang rusak dari dalam. Pemimpin tidak boleh lemah menghadapi persoalan moral aparatur.

Batu Bara, Ucup News.com

Desakan keras agar Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batu Bara, Rahmad Khaidir Lubis, S.STP., M.AP, segera dicopot dari jabatannya semakin menguat. Kali ini datang dari tokoh pemuda Batu Bara, Acik Olan, yang menilai bahwa pimpinan sementara Disdukcapil tersebut telah gagal total menjaga moralitas internal dinas yang kini kembali tersandung isu perselingkuhan.

Menurut Acik Olan, di era kepemimpinan Rahmad Khaidir Lubis, situasi internal Disdukcapil justru semakin kacau. Ia menilai, “banyak dugaan skandal asmara, baik di kalangan ASN maupun honorer, yang mencoreng nama baik institusi.”

“Ini bukan kasus pertama. Kami mencium masih ada lagi oknum ASN dan honorer yang bermain api asmara di lingkungan Disdukcapil. Tapi Plt Kadis seolah tak peduli, bahkan terkesan menutup - nutupi. Moral aparatur kacau, pimpinan mandul,” tegas Acik Olan. Rabu (19/11/2025).

Ia menambahkan bahwa Disdukcapil Batu Bara kini ibarat “rumah yang kehilangan kontrol”, karena dugaan perselingkuhan mencuat bukan hanya sekali, melainkan berulang kali, dan melibatkan Oknum ASN yang telah memiliki pasangan hidup. 

“Reformasi Moral Harus Total”

Acik Olan menilai, tata kelola kedisiplinan dan kode etik aparatur di Disdukcapil sedang berada pada titik nadir.

“Lingkungan Disdukcapil wajib direformasi total. Moral aparatur runtuh. Ini tidak bisa dibiarkan. Pimpinan gagal membina akhlak dan disiplin anggotanya,” ujarnya.

Bahkan, ia mendorong Bupati Batu Bara untuk mencopot Plt Kadis Rahmad Khaidir Lubis beserta Sekretaris Disdukcapil yang dinilai turut bertanggung jawab atas bobroknya pengawasan di internal dinas

Skandal Indehoi ASN Honorer : Regulasi ASN Tegas, Karier Bisa Tamat

Dugaan skandal perselingkuhan ASN - honorer di Disdukcapil Batu Bara bukan sekadar isu internal, dalam regulasi kepegawaian, perilaku semacam ini dikategorikan sebagai perbuatan tercela yang bisa berujung pada sanksi berat.

Dasar hukum yang mengatur :

1. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

~ ASN wajib menjaga martabat, kehormatan, serta citra institusi.
~ ASN harus menjadi teladan baik di dalam maupun di luar kantor.

2. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Pasal 3 : PNS dilarang melakukan perbuatan tercela.

Pasal 8 – Pasal 10 :
Membuka peluang sanksi mulai dari :

~ Hukuman disiplin sedang.
~ Hukuman disiplin berat

Hingga pemberhentian atau pemecatan, jika terbukti mencoreng wibawa pemerintah.

Dengan ketentuan tersebut, dugaan skandal asmara yang melibatkan aparatur negara bukan lagi persoalan moral, tetapi persoalan hukum dan disiplin yang bisa mengakhiri karier ASN yang terlibat.

Bupati Diminta Bersikap Tegas

Tokoh pemuda Batu Bara mendesak Bupati agar tidak menunggu bola.

“Kami meminta Bupati segera mencopot Plt Kadis Rahmad Khaidir Lubis. Dinas ini sedang rusak dari dalam. Pemimpin tidak boleh lemah menghadapi persoalan moral aparatur,” pungkas Acik Olan.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan harus dilakukan transparan, dan sanksi tidak boleh tebang pilih, Lika pemeriksaan membuktikan adanya perbuatan tercela, sanksi berat hingga pemberhentian adalah konsekuensi hukum yang tidak dapat dihindarkan. (Red).

Posting Komentar

0 Komentar