Header Ads Widget 728X90

Wabup Syafrizal Desak Penguatan Regulasi Air Minum, Nota Ranperda SPAM Resmi Disampaikan di Paripurna DPRD Batu Bara

Pemerintah Kabupaten Batu Bara menegaskan komitmen memperkuat tata kelola layanan air minum melalui penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Batu Bara, Ucup News.com

Pemerintah Kabupaten Batu Bara menegaskan komitmen memperkuat tata kelola layanan air minum melalui penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Nota Ranperda tersebut resmi disampaikan Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., M.AP dalam Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa (18/11/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Batu Bara Rodial dan dihadiri seluruh unsur Forkopimda, anggota DPRD, para kepala OPD, serta pejabat sekretariat DPRD.

Dalam pemaparannya, Syafrizal menegaskan bahwa sektor air minum merupakan kebutuhan dasar yang harus dijamin negara dan pemerintah daerah, Ia menekankan bahwa penyediaan air minum telah menjadi urusan wajib pelayanan dasar, sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Air adalah hak dasar masyarakat. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh mengelola dan menjamin kebutuhan air minum yang layak, aman, dan berkelanjutan,” tegas Syafrizal.

Wabup juga menilai Perda SPAM merupakan kebutuhan mendesak, keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu memperjelas peran seluruh pemangku kepentingan, memperkuat tata kelola, serta memastikan standar pelayanan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Perda ini akan menjadi payung hukum yang mengatur arah kebijakan, standar pengelolaan, hingga mekanisme pelayanan air minum agar masyarakat mendapatkan layanan terbaik,” tambahnya.

Penyerahan Nota Ranperda SPAM diterima langsung pimpinan DPRD sebagai tanda dimulainya pembahasan regulasi strategis tersebut dalam pembahasan internal dewan.

Dengan dibacakannya Nota Ranperda SPAM, pemerintah berharap DPRD dapat mempercepat proses pembahasan sehingga payung hukum penyelenggaraan air minum di Batu Bara dapat segera terbentuk dan memberikan kepastian layanan bagi masyarakat. (Red).

Posting Komentar

0 Komentar