![]() |
| Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawati di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menuai sorotan luas. |
Batu Bara, Ucup News.com
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawati di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menuai sorotan luas. Korban, Mariati AB, menilai terdapat kejanggalan dalam penerapan pasal hukum oleh aparat kepolisian, yang dinilai tidak selaras dengan kronologis kejadian di lapangan.
Peristiwa tersebut terjadi di SPBU 13-212-110 Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, saat Mariati tengah menjalankan tugas jurnalistik meliput kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), aktivitas peliputan yang dilindungi undang - undang itu justru berujung pada aksi kekerasan.
Berdasarkan keterangan korban, seorang pria tak dikenal mendatanginya dan mendorongnya hingga terjatuh, akibatnya, tangan korban mengalami luka dan lebam, tidak hanya itu, handphone milik korban dirampas dan rekaman video hasil liputan dihapus secara paksa.
Situasi semakin memanas ketika sekitar empat orang laki - laki lainnya datang dan diduga turut melakukan kekerasan, korban mengaku dipukul di bagian kepala dan pipi, ditarik ke sana kemari hingga tas miliknya putus.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit di bagian kepala dan tubuh serta harus mendapatkan perawatan medis.
Atas kejadian itu, Mariati melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Indrapura, namun, korban mengaku terkejut setelah mengetahui laporan tersebut dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, bukan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, meskipun aksi kekerasan diduga melibatkan lebih dari satu orang.
Korban juga menyesalkan tidak dicantumkannya Undang - Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dalam laporan polisi, padahal dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik yang secara hukum mendapat perlindungan.
Selain itu, unsur perampasan barang serta penghapusan hasil liputan juga dinilai tidak dicantumkan.
“Saya wartawan yang sedang bertugas. Seharusnya ada perlindungan hukum yang jelas. Saya mempertanyakan dasar penerapan pasal yang tidak sesuai dengan fakta,” ujar Mariati, Jum'at (24/12/2025).
Diketahui, pada saat pembuatan laporan, Kapolsek Indrapura menjemput korban langsung dari rumah sakit dan mengarahkan agar laporan dibuat di Polsek Indrapura.
Dalam kondisi fisik yang masih lemah, korban mengaku menerima laporan tersebut. Setelah kondisinya membaik dan mempelajari kembali surat laporan, Mariati menilai terdapat sejumlah hal yang tidak sesuai dengan kronologis kejadian. Ia pun meminta agar kasus tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Sebagai informasi, Undang - Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kanit Polsek Indrapura kepada Wartawan menyampaikan bahwa perkara tersebut akan dilakukan gelar perkara pada Senin, 29 Desember 2025, untuk menentukan penerapan pasal yang dinilai paling sesuai berdasarkan keterangan pelapor, saksi, dan terduga pelaku.
Kasus tersebut dinilai menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga profesionalisme, transparansi, serta komitmen terhadap perlindungan kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. (Red).













0 Komentar