Header Ads Widget 728X90

Wakil Ketua IPK Batu Bara Apresiasi Perda CSR, Minta Industri Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

Wakil Ketua DPD IPK Batu Bara, Zulkifli Nasution, mengapresiasi pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR).

Batu Bara, Ucup News.com

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Batu Bara mengapresiasi pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) yang dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran sosial industri di daerah.

Wakil Ketua DPD IPK Batu Bara, Zulkifli Nasution, menilai Perda tersebut sebagai langkah progresif pemerintah daerah bersama DPRD untuk memastikan aktivitas industri tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga berkontribusi nyata bagi pembangunan sosial.

“Perda CSR tersebut harus menjadi instrumen pengikat agar perusahaan tidak hanya menjalankan kewajiban administratif, tetapi benar - benar hadir untuk masyarakat,” kata Zulkifli, Rabu (24/12/2025).

Ia menekankan, implementasi CSR perlu diarahkan pada sektor strategis seperti keagamaan, pendidikan, lingkungan, dan pemberdayaan pemuda, menurutnya, dukungan terhadap kegiatan keagamaan penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan nilai - nilai sosial masyarakat.

Di sektor pendidikan, Zulkifli mendorong perusahaan menjadikan CSR sebagai sarana peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program beasiswa, peningkatan mutu sekolah, serta pelatihan keterampilan.

Sementara itu, terkait lingkungan hidup, ia mengingatkan agar perusahaan bertanggung jawab atas dampak ekologis yang ditimbulkan serta berperan aktif dalam pelestarian alam dan edukasi lingkungan.

Zulkifli juga menyoroti pentingnya keterlibatan pemuda dalam program CSR, baik melalui pelatihan kewirausahaan maupun kesempatan kerja yang berkelanjutan.

“Pemuda harus menjadi subjek pembangunan, CSR harus mampu menciptakan generasi muda Batu Bara yang mandiri dan berdaya saing,” ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya Perda CSR, pemerintah daerah dapat menjalankan fungsi pengawasan secara transparan agar dana CSR tepat sasaran dan memberi dampak jangka panjang bagi masyarakat. (Red).

Posting Komentar

0 Komentar