![]() |
Dua remaja, RJH Nainggolan dan S Yuliantika, bekerja sama dalam mendistribusikan ekstasi ke wilayah hukum Polres Batu Bara. |
Batu Bara, Ucup News.com
Malam sunyi di sebuah kos - kosan di Jalan Cendana, Kisaran Naga, Kabupaten Asahan, mendadak berubah tegang. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara melakukan penggerebekan setelah penyelidikan intensif terhadap jaringan narkotika lintas kabupaten.
Dua remaja, RJH Nainggolan (17) dan S Yuliantika (18), tak bisa mengelak saat petugas menemukan 6 butir pil ekstasi dalam tas milik RJH Nainggolan. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut. Kamis, (17/04/2025)
Awal Terungkapnya Kasus
Kasus ini bermula dari penangkapan R Octaviana dan Y Susanto, yang kedapatan membawa 30 butir ekstasi. Dari pengakuan mereka, barang haram itu berasal dari RJH Nainggolan — seorang remaja yang sudah beberapa bulan berhenti sekolah dan diduga menjadi pengedar aktif di kalangan muda.
Operasi Senyap di Tengah Malam
Setelah mendapat informasi, personel Satres Narkoba langsung bergerak cepat. operasi digelar secara tertutup. Dalam penggerebekan di kos bertanda "Merah Putih", petugas menemukan, 6 butir pil ekstasi (2,85 gram), 3 unit HP Android (alat komunikasi transaksi), 1 tas sandang (tempat penyimpanan barang), 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi hitam (kendaraan operasional).
Remaja dalam Jaringan Gelap
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RJH Nainggolan dan S Yuliantika bekerja sama dalam mendistribusikan ekstasi ke wilayah hukum Polres Batu Bara. Ini menjadi sinyal bahaya bahwa remaja kini tak hanya menjadi korban, tapi juga pelaku aktif dalam peredaran narkoba.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terlebih jika menyasar generasi muda.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan ini akan terus kami telusuri, dan para pelakunya akan kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga masa depan anak bangsa,” tegas Kapolres.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H berpesan masyarakat agar melindungi anak muda dari bahaya narkoba. Laporkan bila ada aktivitas mencurigakan. (Ikhw@n).
0 Komentar