Batu Bara, Ucup News.com
Pesan singkat di WhatsApp menjadi akhir yang pahit bagi M.A. Hasibuan, seorang tenaga honorer yang telah mengabdi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara sejak 2020. Tanpa surat resmi, tanpa peringatan, ia dinyatakan tidak lagi bekerja. Pemecatan itu terjadi pada Februari 2024, hanya dalam satu kalimat yang masuk lewat layar ponsel.
“Saya hanya menerima pesan WhatsApp. Tidak ada surat, tidak ada teguran. Padahal saya sudah tercatat di database BKN sejak 2022,” ungkap Hasibuan kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).
Ia menilai pemberhentian tersebut tidak hanya semena - mena, tetapi juga bertentangan dengan Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. UU tersebut menegaskan bahwa pejabat pelaksana tugas (Plt) tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan pegawai, termasuk tenaga honorer.
Pemecatan itu terjadi setelah Mei Linda Suryanti Lubis ditunjuk sebagai Plt Kepala Bapenda. Namun Mei membantah bertanggung jawab atas keputusan itu. Dalam keterangannya, ia justru mempertanyakan kehadiran dan kontribusi Hasibuan selama bekerja.
“Coba tanya beliau apa yang sudah dilakukan di Bapenda dan kapan terakhir hadir? Nanti saya cocokkan dengan absensinya,” tulis Mei melalui pesan kepada wartawan.
Lebih lanjut, ia menyebutkan kemungkinan Hasibuan sudah diberhentikan pada masa kepemimpinan sebelumnya. “Silakan besok konfirmasi ke sekretaris,” katanya.
Kasus ini memicu kekhawatiran di kalangan honorer lain. Banyak dari mereka merasa status kerja mereka tidak dilindungi, dan bisa diberhentikan sewaktu - waktu tanpa dasar hukum yang jelas.
Hasibuan kini menuntut keadilan dan meminta Bupati Batu Bara meninjau ulang keputusan yang ia nilai cacat hukum itu.
“Saya hanya ingin diperlakukan adil. Saya bekerja dengan dedikasi, tapi diberhentikan begitu saja. Ini bukan cara yang benar,” ujarnya. (Suf).
0 Komentar