![]() |
RP alias Gondel (31), warga Desa Mangkei Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, ditangkap polisi setelah nekat membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri. |
Batu Bara, Ucup News.com
Seorang pria, RP alias Gondel (31), warga Dusun V Desa Mangkei Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, ditangkap polisi setelah nekat membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri. Ironisnya, pelaku diciduk saat tengah tertidur pulas di rumahnya, pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025.
Kapolsek Lima Puluh, AKP TL Simamora, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban, Rizki Saputra, singgah di rumah pelaku. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy BK 4483 TBX miliknya di samping rumah Gondel.
“Setelah sempat dipinjam oleh saksi bernama Deni Deden dan dikembalikan, pelaku justru mengambil motor itu tanpa izin, meski korban sudah melarang karena hendak berangkat kerja,” ujar Kapolsek. Jum'at (23/5/2025).
Korban yang menunggu hingga sore hari akhirnya melapor ke Polsek Lima Puluh karena pelaku tak kunjung kembali. Kerugian atas pencurian ini ditaksir mencapai Rp.18 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lima Puluh yang dipimpin Ipda D.P. Manalu, S.H., bersama Bhabinkamtibmas, langsung bergerak ke rumah pelaku. Polisi terpaksa mendobrak pintu kamar karena pelaku mengunci diri di dalam dan sedang tertidur.
“Pelaku mengakui telah menjual motor hasil curian tersebut. Kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan kembali barang bukti pada Jumat (23/5/2025),” tambah AKP Simamora.
Kini RP alias Gondel ditahan di Mapolsek Lima Puluh dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya, meskipun terhadap teman sendiri. (Ikhw@n).
0 Komentar