![]() |
Tim Satresnarkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial EP (28) yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi di Perumahan Permai. |
Batu Bara, Ucup News.com
Tim Satresnarkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial EP (28) yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi di Perumahan Permai, Dusun Nangka, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Jumat (16/5/2025).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dari penggerebekan, polisi menyita 10 butir pil ekstasi seberat total 2,9 gram, satu unit handphone Samsung A20 warna biru, serta sepeda motor Vario merah tanpa pelat nomor.
"Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," ujar Iptu Jimmy R. Sitorus, SH.
Kasat Resnarkoba AKP Ramses P. Panjaitan, SH, menyatakan pihaknya masih mendalami kasus ini untuk membongkar kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
EP akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas narkoba demi menjaga lingkungan tetap aman. (Red).
0 Komentar