Header Ads Widget 728X90

Gaji Disebut Tak Dibayar, Dirut PT TTS : Itu Dibesar - besarkan

Direktur Utama PT TTS, Syaiful Anwar, memberikan klarifikasi terkait tudingan upah pekerja yang disebut tidak dibayarkan selama berbulan - bulan, Ia menegaskan informasi tersebut dibesar - besarkan dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. (Photo/Ilustrasi).

Batu Bara, Ucup News.com

Direktur Utama PT TTS, Syaiful Anwar, memberikan klarifikasi terkait tudingan upah pekerja yang disebut tidak dibayarkan selama berbulan - bulan, Ia menegaskan informasi tersebut dibesar - besarkan dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kami sudah mengundang pihak pekerja untuk klarifikasi, setidaknya angkat telepon agar bisa dijelaskan duduk perkaranya,” ujar Syaiful Anwar yang akrab disapa Ipul, saat ditemui di Kuala Tanjung, Jumat (23/1/2026).

Menurut Ipul, narasi upah tidak dibayar hingga berbulan - bulan tidak sepenuhnya benar, Ia menjelaskan bahwa pekerja yang dimaksud merupakan pekerja di bagian beras (padi), bukan di bagian stuffing, meskipun terkadang diperbantukan.

“Terakhir kontainer masuk di bagian beras itu November 2025, pada Desember tidak ada sama sekali aktivitas kontainer beras,” jelasnya.

Ipul juga menerangkan bahwa status pekerja tersebut adalah buruh standby, yang hanya bekerja ketika ada aktivitas atau kebutuhan operasional, dengan status tersebut, upah diberikan saat ada pekerjaan.

Terkait kartu akses masuk (bat/kartu), manajemen PT TTS mengakui kartu tersebut ditarik sementara, hal itu dilakukan sebagai langkah pengamanan setelah sebelumnya terjadi penyalahgunaan kartu oleh pekerja yang tidak sedang bertugas.

“Ada kejadian kartu dipegang saat tidak ada jadwal kerja, lalu digunakan masuk dan terjadi pencurian, untuk menghindari itu, kartu kami simpan sementara sampai ada pekerjaan,” ungkapnya.

Hal serupa juga berlaku untuk kepesertaan BPJS, menurut Ipul, iuran BPJS dibayarkan saat pekerja aktif bekerja.

Versi Pekerja

Sebelumnya, sejumlah pekerja vendor yang bekerja di PT TTS dilingkungan PT Wilmar Padi Indonesia (WPI) menyampaikan keluhan bahwa gaji mereka tidak dibayarkan selama berbulan - bulan, sejak November hingga Desember 2025.

Keluhan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat permohonan mediasi kepada pihak terkait, dalam surat itu, pekerja menuntut pembayaran gaji yang tertunggak serta kejelasan status BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang diduga tidak aktif meskipun disebut ada pemotongan iuran.

Para pekerja juga mengaku mendapat sanksi berupa pencabutan izin masuk kerja di area PT Wilmar, yang dinilai menambah tekanan psikologis dan memperburuk posisi pekerja dalam memperjuangkan haknya. (Red).

Posting Komentar

0 Komentar