Header Ads Widget 728X90

Curat Bentor Berujung Damai, Polsek Indrapura Tempuh Jalur Restorative Justice

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) becak bermotor yang sempat menggegerkan warga Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, akhirnya berakhir damai, Polsek Indrapura memilih jalur Restorative Justice (RJ) dalam menyelesaikan perkara yang melibatkan pelaku dan korban.

Batu Bara, Ucup News.com

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) becak bermotor yang sempat menggegerkan warga Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, akhirnya berakhir damai, Polsek Indrapura memilih jalur Restorative Justice (RJ) dalam menyelesaikan perkara yang melibatkan pelaku dan korban.

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/21/II/2026/SPKT Sek Indrapura/Res Batu Bara/Polda Sumut, terkait pencurian becak bermotor milik Hamaluddin (63), peristiwa terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 06.00 Wib, saat korban mendapati kendaraannya raib dari depan rumah.

Pelaku, AP.(26), diketahui membongkar bentor hasil curian di ladang sawit sebelum akhirnya diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian, kerugian korban ditaksir mencapai Rp.6 juta.

Namun, proses hukum yang berjalan berbelok arah,  sehari setelah kejadian, korban bersama keluarga pelaku dan perangkat desa mendatangi Polsek Indrapura, mereka sepakat menempuh penyelesaian damai melalui mekanisme RJ, setelah tercapai kesepahaman di tingkat desa.

Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Efan Hutabarat, S.H., M.H., memimpin langsung proses keadilan restoratif dengan melibatkan seluruh pihak terkait, hasilnya, korban mencabut laporan polisi, memaafkan pelaku, dan menandatangani kesepakatan perdamaian.

Kapolsek Indrapura AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendekatan RJ merupakan wujud wajah humanis Polri dalam penegakan hukum.

“Hukum tidak semata soal menghukum, tetapi juga memulihkan, Restorative Justice memberi ruang bagi keadilan yang berimbang dan bermartabat,” tegasnya, Selasa (4/2/2026).

Polsek Indrapura kemudian menerbitkan SP3, mengembalikan barang bukti kepada korban, serta menyerahkan pelaku kembali kepada keluarganya. 

Penyelesaian tersebut menandai berakhirnya perkara curat bentor tanpa konflik berkepanjangan, sekaligus memperkuat kehadiran hukum yang berkeadilan di tengah masyarakat.

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP P. Tamba

Posting Komentar

0 Komentar