Header Ads Widget 728X90

Diduga Diam - Diam Rekrut Tenaga Honorer, Kasat Pol PP Batu Bara Langgar UU ASN


Kepala Satpol PP setempat diduga melakukan perekrutan kembali tenaga honorer secara diam - diam.

Batu Bara, Ucup News.com

Aroma polemik menyeruak dari lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batu Bara, Kepala Satpol PP diduga melakukan perekrutan kembali tenaga honorer secara diam - diam, padahal sebelumnya merumahkan puluhan pegawai dengan dalih menjalankan amanat Undang - Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Data yang dihimpun menyebutkan, pada 2025 sebanyak 45 tenaga honorer non - database dirumahkan, kebijakan itu disebut merujuk pada penataan tenaga non - ASN sebagaimana diatur dalam UU ASN dan diperkuat Surat Edaran Menteri PAN - RB yang melarang pengangkatan honorer baru di instansi pemerintah.

Namun, kebijakan tersebut kini dipertanyakan. Pasalnya, dari 45 tenaga honorer yang dirumahkan, 32 orang dikabarkan telah kembali bekerja. Sementara lima lainnya tidak direkrut ulang dengan alasan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Publik pun bertanya, jika aturan dijadikan dasar untuk merumahkan, lalu payung hukum apa yang digunakan untuk merekrut kembali?

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Pol PP berinisial RS membenarkan bahwa 45 tenaga honorer non - database telah dirumahkan sesuai UU Nomor 20 tahun 2023, namun ketika disinggung soal 32 orang yang kembali direkrut, ia hanya meminta agar konfirmasi dilakukan langsung ke kantor pada jam kerja.

“Ke kantor saja bang pada jam kerja,” ujarnya singkat, sembari menyebut tengah tugas luar, Jumat (13/2/2026).

Jawaban tersebut belum menjawab substansi persoalan, hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme seleksi, maupun transparansi proses perekrutan ulang tersebut.

Ketua Forum Media Masyarakat Independen Bersinergi (Formasib) Yusri Bajang menegaskan bahwa ASN harus menjalankan fungsi pelayanan publik secara profesional, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Jangan sampai ada kesan main mata. Jika benar terjadi perekrutan diam - diam yang melanggar regulasi, Bupati Batu Bara harus turun tangan dan mengevaluasi pejabat terkait,” tegasnya.

Kasus tersebut bukan sekadar soal tenaga honorer, melainkan menyangkut konsistensi penegakan aturan dan integritas tata kelola pemerintahan daerah, jika regulasi hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka kepercayaan publik menjadi taruhannya.

Kini, sorotan tertuju pada Pemerintah Kabupaten Batu Bara, transparansi dan keberanian mengambil sikap akan menjadi ujian nyata komitmen terhadap reformasi birokrasi. (Red).

Posting Komentar

0 Komentar