Batu Bara, Ucup News.com
Aroma persoalan serius menyelimuti BUMDes Makmur Jaya Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, dana penyertaan modal sebesar Rp.80 juta untuk usaha budidaya cabai dilaporkan telah habis, sementara laporan pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes selama tiga tahun terakhir belum dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada masyarakat.
Fakta tersebut terungkap dalam musyawarah keempat yang digelar di Kantor Desa Lubuk Cuik, Selasa (2/6/2026), dipimpin Sekretaris Camat Lima Puluh Pesisir Ahmad Jais.
Pertemuan tersebut dihadiri Penjabat Kepala Desa, perangkat desa, pengurus BUMDes, anggota DPRD Batu Bara Suryadi, SH, serta puluhan warga yang sejak beberapa pekan terakhir menuntut kejelasan pengelolaan dana desa melalui BUMDes.
Dalam forum tersebut, warga dibuat semakin kecewa setelah diketahui unit usaha penyewaan sound system dan karaoke yang dijalankan BUMDes selama tiga tahun terakhir tidak menghasilkan keuntungan sama sekali.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai tata kelola dan efektivitas pengelolaan badan usaha milik desa tersebut.
Tak hanya itu, modal usaha sebesar Rp.80 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk program penanaman cabai disebut telah habis digunakan, namun hingga kini belum ada penjelasan rinci terkait penggunaan dana tersebut.
Ironisnya, di tengah kondisi keuangan yang dipertanyakan, BUMDes Makmur Jaya juga masih memiliki utang sebesar Rp.42 juta kepada pemasok pupuk dan obat - obatan pertanian.
Ketua BUMDes Makmur Jaya, Ismayudi, dalam musyawarah mengaku belum berhasil menghadirkan bendahara yang selama ini dinilai mengetahui secara rinci pengelolaan keuangan BUMDes.
"Saya sudah memanggil melalui surat dan berupaya mencari keberadaannya, namun hingga saat ini bendahara tidak dapat dihubungi," ujarnya.
Kemarahan warga pun tak terbendung, selain mempertanyakan penggunaan dana penyertaan modal, masyarakat juga meminta penjelasan mengenai hasil pengelolaan aset desa berupa perangkat musik keyboard yang selama ini tidak pernah dipublikasikan secara terbuka.
Terungkap pula bahwa laporan pertanggungjawaban BUMDes baru disusun pada tahun 2025, namun laporan tersebut sempat ditolak oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batu Bara karena dianggap belum memenuhi unsur akuntabilitas.
Saat ini laporan yang telah diperbaiki kembali diserahkan kepada Dinas PMD untuk dilakukan evaluasi lanjutan.
Menanggapi berbagai polemik yang berkembang, Sekcam Lima Puluh Pesisir Ahmad Jais meminta masyarakat menunggu hasil audit yang akan dilakukan oleh Inspektorat dan auditor independen.
Menurutnya, hasil audit akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian, termasuk kemungkinan pengembalian kerugian negara maupun penegakan hukum apabila ditemukan penyimpangan.
"Kita tunggu hasil audit Inspektorat maupun auditor independen, jika ditemukan kerugian negara, akan dilakukan pendekatan persuasif agar dikembalikan, namun jika tidak ada itikad baik, maka proses hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Ahmad Jais, Selasa (2/6/2026).
Kini masyarakat Desa Lubuk Cuik menaruh harapan besar pada proses audit yang sedang berjalan, mereka berharap seluruh persoalan yang membelit BUMDes Makmur Jaya dapat dibuka secara terang - benderang, sehingga tidak ada lagi tanda tanya mengenai pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Red).














0 Komentar