![]() |
Pihak keluarga yang merasa keberatan atas perlakuan terlapor, akhirnya membuat laporan ke pihak berwajib. |
Deli Serdang, Ucup News.com
Seorang tokoh agama di Sumatera Utara (Sumut) "AHA", yang dikenal sebagai penceramah publik, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (PoldaSu) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi, NA (18).
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor:STTLP/B/637/IV/2025/SPKT/POLDA/SUMUT, dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh aparat kepolisian. Kejadian diduga terjadi pada malam hari, Rabu 9 April 2025, di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan keterangan korban, awal mula pertemuan terjadi di Kampung Halaman di Kabupaten Batu Bara, terlapor, yang diketahui merupakan tokoh agama/ustadz/pendakwa, mengajak korban bertemu dengan dalih diskusi keagamaan. Pertemuan itu kemudian berujung pada ajakan bepergian yang tanpa disadari korban mengarah ke sebuah penginapan di luar kota.
Di tempat tersebut, korban mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh yang dilakukan tanpa persetujuan. Merasa tertekan secara psikis dan fisik, korban kemudian memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Pihak keluarga yang merasa keberatan atas perlakuan terlapor, akhirnya mendampingi korban membuat laporan ke pihak berwajib.
“Saat ini anak kami sedang dalam pendampingan, baik dari keluarga maupun pihak yang memahami hukum. Kami berharap ada keadilan dan perlindungan untuk korban,” ujar IL (46), orang tua korban, kepada wartawan. Selasa (29/04/2025).
Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut sebagaimana Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) dan kini tengah memeriksa saksi - saksi serta mengumpulkan bukti untuk mendalami perkara. Jika terbukti, terlapor dapat dijerat dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dikonfirmasi secara terpisah oleh Wartawan, AHA mengakui telah mengajak korban ke lokasi kejadian dan menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Meski demikian, proses hukum tetap akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. (Red).
0 Komentar