Header Ads Widget 728X90

Disnaker Sumut Panggil Pihak Terkait Perselisihan Tenaga Kerja PT MNA

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara mengundang tiga pihak dalam proses klarifikasi perselisihan hubungan industrial yang melibatkan PT Multimas Nabati Asahan (MNA).

Medan, Ucup News.com

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara mengundang tiga pihak dalam proses klarifikasi perselisihan hubungan industrial yang melibatkan PT Multimas Nabati Asahan (MNA). Undangan resmi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas permohonan mediasi tripartit dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumut.

Panggilan klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB, bertempat di kantor Disnaker Sumut, Jalan Asrama No. 143 Medan. Pertemuan akan dipimpin oleh dua Mediator Hubungan Industrial (HI) yang ditunjuk, yaitu Dominar Siallagan dan Jusnidar Manihuruk.

Adapun pihak -  pihak yang dipanggil antara lain :

~ Pimpinan PT Multimas Nabati Asahan, berlokasi di Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

~ Pimpinan Daerah LBH KSPSI Provinsi Sumatera Utara, yang menjadi pendamping hukum dalam perkara.

~ Muhammad Hamidi, salah satu pekerja yang menjadi pelapor dalam pengajuan perselisihan tersebut.

~ Selain Muhammad Hamidi, nama Suprianto juga tercantum sebagai pihak yang turut terlibat dalam agenda klarifikasi yang sama.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, dalam surat resminya menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara musyawarah sesuai amanat Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2014 mengenai mekanisme kerja mediasi.

"Kehadiran semua pihak tepat waktu sangat kami harapkan guna kelancaran proses mediasi. Diharapkan pula masing - masing membawa dokumen atau data pendukung yang relevan," ujar Yuliani dalam surat panggilannya tertanggal 29 Juli 2025.

Perselisihan antara pekerja dan perusahaan kerap kali berujung pada mediasi sebagai bentuk penyelesaian awal sebelum menempuh jalur hukum di Pengadilan Hubungan Industrial. Pemerintah melalui Disnaker bertindak sebagai fasilitator netral agar tercipta kesepakatan damai yang saling menguntungkan.

Disnaker Sumut menegaskan bahwa mediasi tripartit ini merupakan langkah penting untuk menjamin perlindungan hak pekerja sekaligus mendorong hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di wilayah Sumatera Utara. (Suf).

Posting Komentar

0 Komentar