Header Ads Widget 728X90


 

Belum 100 Hari Menjabat, Kajari Batu Bara Tambah Daftar Tersangka Korupsi BTT 5,1 Miliar

Belum genap 100 hari menjabat, Fransisco Tarigan kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022.

Batu Bara, Ucup News.com

Gebrakan awal ditunjukkan pimpinan baru Kejaksaan Negeri Batu Bara, belum genap 100 hari menjabat, Fransisco Tarigan kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022.

Kali ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara berinisial DS (43) resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama E (47), Kamis (19/2/2026). 

Penetapan dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat keduanya, kasus tersebut menyeret realisasi anggaran BTT pada sejumlah pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara. 

Dalam struktur proyek, E bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara DS menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), posisi strategis keduanya dinilai menjadi kunci dalam proses pencairan dan pelaksanaan anggaran.

Nilai pagu anggaran dalam perkara tersebut mencapai Rp. 5.170.215.770,-, namun berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, negara diduga dirugikan hingga Rp. 1.158.081.211,-, angka kerugian tersebut mempertegas dugaan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan dana yang semestinya digunakan untuk kebutuhan mendesak daerah.

Sebelumnya, dua nama telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni CS (52) selaku Direktur CV Widya Winda dan IS (27) yang tercatat memiliki sejumlah jabatan di beberapa perusahaan sekaligus mantan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, dengan penetapan terbaru ini, total tersangka dalam perkara BTT 2022 bertambah menjadi empat orang.

Penetapan DS dan E tertuang dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Usai ditetapkan, keduanya langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Labuhan Ruku untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Kejaksaan menegaskan penyidikan belum berhenti, pengembangan perkara terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan setiap rupiah kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Langkah cepat itu menjadi sinyal tegas,  kasus korupsi Dana BTT 2022 bukan sekadar formalitas penegakan hukum, melainkan komitmen serius membongkar dugaan praktik rasuah di lingkup pemerintahan daerah. (Red).

Posting Komentar

0 Komentar