![]() |
| Satres Narkoba Polres Batu Bara amankan seseorang pria diduga sebagai pengedar sabu. |
Batu Bara, Ucup News.com
Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Batu Bara, seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diringkus aparat Satresnarkoba di Dusun VII Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Tersangka, PS (33), wiraswasta, warga Dusun I Desa Mekar Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Ia diamankan usai serangkaian penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan petugas berdasarkan informasi warga.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Partisipasi masyarakat sangat kami apresiasi, informasi yang diberikan sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah ini,” kata AKP Arifin Purba, Senin (16/2/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu plastik klip sedang berisi sabu dengan berat brutto 2,66 gram, lima plastik klip kecil kosong, satu plastik klip besar kosong, satu unit timbangan elektrik, satu pipet berbentuk skop, satu dompet warna cokelat, satu unit ponsel Android merek Samsung warna hitam, serta uang tunai Rp.215.000.
Dari temuan tersebut, aparat menduga tersangka berperan sebagai pengedar, kepada penyidik, ia mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut, Polisi menjeratnya dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Polres Batu Bara menegaskan akan terus mengintensifkan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika, sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. (Ikhw@n).














0 Komentar