Header Ads Widget 728X90


300 Hektare Dipertanyakan, Pemkab Batu Bara Diminta Jangan Diam

Ketua  Gerakan  Selamatkan  Batu  Bara  (GSB), Mhd Rizki Akbar Ambiya.

Batu Bara, Ucup News.com

Ada sejarah yang jangan sampai hilang bersama waktu, Gerakan Selamatkan Batu Bara (GSB) mendesak Bupati Batu Bara dan DPRD Kabupaten Batu Bara membuka kembali dokumen pemekaran Kabupaten Batu Bara dari Kabupaten Asahan untuk menelusuri status lahan sekitar 300 hektare yang disebut berada di kawasan PT Kuala Gunung.

Ketua GSB, Mhd Rizki Akbar Ambiya, meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai cerita atau klaim yang beredar di tengah masyarakat, menurutnya, pemerintah daerah harus turun langsung memastikan kebenarannya melalui dokumen resmi.

“Ini bukan persoalan siapa yang paling keras mengklaim, ini persoalan dokumen dan kepastian hukum, kalau memang ada keterkaitan dengan kepentingan Kabupaten Batu Bara, pemerintah daerah harus memastikan dan melindunginya,” tegas Rizki, Jumat (18/9/2026).

Melawan Lupa Sejarah Pemekaran

Rizki mengingatkan bahwa Kabupaten Batu Bara lahir melalui proses pemekaran dari Kabupaten Asahan berdasarkan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara.

Dalam Pasal 3 UU tersebut, wilayah awal Kabupaten Batu Bara mencakup tujuh kecamatan, yakni Medang Deras, Sei Suka, Air Putih, Lima Puluh, Talawi, Tanjung Tiram dan Sei Balai.

Menurut Rizki, fakta sejarah tersebut penting untuk kembali dikaji ketika muncul persoalan mengenai lahan yang disebut - sebut memiliki keterkaitan dengan wilayah atau kepentingan Kabupaten Batu Bara.

“Jangan sampai kita hanya hafal bahwa Batu Bara sudah menjadi kabupaten, tetapi lupa menelusuri dokumen dan sejarah yang melahirkan kabupaten ini,” katanya.

Ia menilai pemerintah daerah bersama DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada persoalan administrasi maupun pertanahan yang luput dari penelusuran.

300 Hektare Harus Dibuktikan

GSB meminta pemerintah tidak mengambil kesimpulan berdasarkan informasi lisan ataupun klaim sepihak.

Lahan sekitar 300 hektare tersebut, kata Rizki, harus ditelusuri melalui dokumen pertanahan, alas hak, sertifikat apabila ada, peta lokasi, peta batas wilayah, dokumen pemekaran, serta data aset pemerintah daerah.

“Kalau benar merupakan aset atau memiliki hak yang berkaitan dengan Kabupaten Batu Bara, tunjukkan dasar hukumnya, kalau ternyata tidak, pemerintah juga harus menjelaskan kepada masyarakat berdasarkan dokumen apa kesimpulan tersebut dibuat,” ujarnya.

Menurutnya, transparansi menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

DPRD Diminta Gunakan Fungsi Pengawasan

Rizki juga meminta DPRD Kabupaten Batu Bara menggunakan fungsi pengawasannya untuk memanggil pihak - pihak terkait apabila diperlukan.

Penelusuran, menurut dia, tidak cukup hanya dilakukan di tingkat pemerintah daerah, data dari instansi pertanahan, dokumen sejarah pemekaran dan data aset daerah perlu disandingkan agar dapat diketahui posisi hukum lahan tersebut secara terang.

“DPRD jangan hanya menunggu, kalau ada persoalan yang menyangkut kepentingan daerah dan masyarakat, gunakan fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan secara terbuka,” tegasnya.

Bukan Soal Mengambil Hak Pihak Lain

Rizki menegaskan, desakan GSB bukan dimaksudkan untuk mengambil alih tanah yang secara hukum menjadi hak pihak lain, GSB, katanya, hanya meminta pemerintah memastikan status lahan berdasarkan hukum dan dokumen yang berlaku.

“Kalau memang milik pihak lain, tentu harus dihormati, tetapi kalau ada dasar hukum yang menunjukkan keterkaitan dengan kepentingan Kabupaten Batu Bara, pemerintah daerah juga tidak boleh diam,” katanya.

Ia menambahkan, penyebutan lahan sekitar 300 hektare sebagai tanah milik Pemkab Batu Bara belum dapat dipastikan hanya berdasarkan sejarah pemekaran, kepastian mengenai status kepemilikan atau penguasaan tetap harus didasarkan pada dokumen pertanahan dan administrasi pemerintahan yang sah.

Karena itu, GSB mendorong Bupati Batu Bara dan DPRD segera membuka dokumen, melakukan verifikasi dan menyampaikan hasilnya kepada publik.

“Jangan sampai sejarah baru dibuka ketika persoalannya sudah menjadi sengketa, lebih baik pemerintah memastikan sekarang, buka dokumennya, telusuri batasnya, periksa alas haknya dan jelaskan kepada masyarakat,” pungkas Rizki.

Melawan lupa sejarah bukan sekadar mengingat masa lalu, bagi GSB, sejarah pemekaran harus menjadi pijakan untuk memastikan wilayah, aset dan kepentingan Kabupaten Batu Bara tetap terlindungi secara hukum. (Red).

Posting Komentar

0 Komentar