![]() |
| Pengadilan Negeri Kisaran melaksanakan eksekusi pengosongan objek perkara di Jalan Jogja, Gang Selamat Ujung, Dusun X, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, |
Batu Bara, Ucup News.com
Pengadilan Negeri Kisaran melaksanakan eksekusi pengosongan objek perkara di Jalan Jogja, Gang Selamat Ujung, Dusun X, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Kamis (17/9/2026).
Eksekusi tersebut mendapat pengkawalan dari personel Polres Batu Bara dan Polsek Talawi (Polisi) guna memastikan seluruh tahapan berjalan aman, tertib dan kondusif.
Pengamanan dikoordinasikan Kasat Intelkam Polres Batu Bara, Kasat Samapta dan Kapolsek Talawi, sebelumnya, personel terlebih dahulu melaksanakan apel persiapan dan plotting di lokasi.
Selanjutnya, Juru Sita Pengadilan Negeri Kisaran membacakan penetapan eksekusi pengosongan di hadapan pihak pemohon, perangkat desa dan pihak terkait.
Setelah itu, petugas melaksanakan pembukaan pintu rumah yang menjadi objek perkara dan proses pengosongan, tahapan tersebut selesai, kunci objek perkara diserahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Kisaran kepada pihak pemohon.
Rangkaian eksekusi selesai sekitar pukul 10.30 WIB, personel kepolisian kemudian tetap melakukan pengamanan hingga apel konsolidasi.
Selama proses berlangsung, situasi di lokasi berjalan aman, tertib dan kondusif, tidak terjadi perlawanan massa maupun aksi unjuk rasa.
Dalam pelaksanaan eksekusi, termohon/tergugat Ramli tidak hadir di lokasi, sementara Jamilah bersama anaknya, Dila, datang setelah seluruh rangkaian eksekusi selesai.
Polres Batu Bara memastikan pengamanan dilakukan secara humanis dan profesional dengan tetap menghormati kewenangan Pengadilan Negeri Kisaran dalam melaksanakan eksekusi.
Pengamanan tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif serta memastikan pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir. (Ikhw@n).














0 Komentar