Batu Bara, Ucup News.com
Penanganan dugaan penyimpangan proyek Pojok Baca Digital (Pocadi) senilai sekitar Rp.2,115 miliar yang tersebar di 141 desa di Kabupaten Batu Bara kini memasuki fase krusial, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Batu Bara (AMPERA) mengingatkan agar proses hukum dilakukan secara cermat dan tidak tergesa - gesa, mengingat audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.
Koordinator AMPERA, Ahmad Fatih Sultan, menegaskan bahwa hasil audit BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menjadi landasan penting dalam memperkuat konstruksi pembuktian perkara, terutama dalam menentukan potensi kerugian negara serta memahami konteks peristiwa secara menyeluruh.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya cepat, tetapi harus tepat, tanpa basis audit yang komprehensif, langkah yang terburu - buru berpotensi melemahkan perkara di kemudian hari,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, audit BPK juga akan membantu aparat penegak hukum dalam menilai apakah persoalan tersebut berada dalam ranah administratif, kelalaian, atau memiliki indikasi pidana, termasuk dalam mengkaji unsur kesengajaan (mens rea).
AMPERA mengapresiasi langkah awal yang dilakukan Inspektorat bersama tim ahli dalam memetakan persoalan, namun, hasil tersebut dinilai tetap perlu diselaraskan dengan audit BPK sebagai rujukan eksternal dalam sistem keuangan negara.
Dalam konteks tersebut, AMPERA mendorong aparat penegak hukum Polres Batu Bara untuk mengedepankan kehati - hatian serta membangun koordinasi yang proporsional dengan BPK guna menjaga keselarasan data dan kualitas pembuktian.
“Sinkronisasi menjadi penting agar penanganan perkara memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan bias dalam penilaian,” kata Sultan, Rabu (29/4/2016).
Selain itu, AMPERA menekankan bahwa penelusuran kasus tidak cukup berhenti pada aspek administratif semata, diperlukan pula pengujian teknis secara objektif, mulai dari kesesuaian spesifikasi barang dengan dokumen pengadaan, kualitas dan kuantitas terhadap nilai anggaran, hingga proses verifikasi teknis sebelum pencairan dana.
Peran perangkat daerah, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), juga dinilai perlu ditelaah secara proporsional sesuai fungsi pembinaan dan verifikasi yang melekat.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka harus diuji secara jernih apakah masih dalam batas administratif atau memerlukan pendalaman hukum lebih lanjut, tanpa mendahului kesimpulan,” tegasnya.
AMPERA menyatakan akan terus mengawal proses tersebut secara kritis dan konstruktif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
“Dalam perkara keuangan negara, bukan hanya hasil akhir yang penting, tetapi juga ketepatan prosesnya. Presisi adalah bentuk tanggung jawab,” tutup Sultan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh wartawan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. (Red).














0 Komentar