Header Ads Widget 728X90

17 Kepsek di Batu Bara Dinonaktifkan, Ada Apa?

Sebanyak 17 Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP secara resmi dinonaktifkan dari jabatannya. 

Batu Bara, Ucup News.com

Sebuah keputusan mengejutkan datang dari Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. Sebanyak 17 Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP secara resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Langkah ini memicu berbagai pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan.

Penonaktifan ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Batu Bara, Daniel, yang menyampaikan bahwa 15 kepala sekolah SD dan 2 kepala sekolah SMP telah diberhentikan sementara dari tugas kepemimpinannya.

“Benar, ada 17 Kepala Sekolah yang dinonaktifkan. SD sebanyak 15 sekolah dan SMP 2 sekolah,” ungkap Daniel saat dikonfirmasi Selasa (10/6/2025).

Namun, Daniel tidak merinci alasan di balik penonaktifan massal tersebut. Ketidakjelasan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama para orang tua murid dan kalangan pendidik.

Kondisi ini mendapat sorotan dari Ketua Founder’s Media Siber Batu Bara (For’masib), Yusri Bajang, yang menyayangkan keputusan tanpa kejelasan tersebut. Ia menilai bahwa penonaktifan kepala sekolah secara mendadak dapat mengganggu stabilitas tata kelola sekolah.

“Kalau Kepala Sekolah hanya dijabat Plt, tentu dia tetap memiliki beban tugas sebagai guru. Ini membuat pengambilan kebijakan tidak maksimal, berbeda dengan kepala sekolah definitif yang memiliki otoritas penuh,” ujar Yusri, Rabu (11/6/2025).

Menurut Yusri, efektivitas pengelolaan sekolah sangat tergantung pada kepemimpinan yang kuat dan stabil. Ia mendesak pihak Disdik Batu Bara untuk memberikan penjelasan transparan kepada publik dan segera menetapkan kepala sekolah definitif untuk menjamin kelangsungan mutu pendidikan.

Hingga berita ini dirilis, pihak Dinas Pendidikan Batu Bara belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan spesifik di balik penonaktifan para kepala sekolah tersebut. Belum diketahui pula apakah kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi rutin, mutasi jabatan, atau tindakan disipliner.

Keputusan ini menjadi sorotan penting dalam dunia pendidikan daerah, dan publik kini menanti kejelasan serta langkah lanjutan dari pemerintah daerah. (Suf).

Posting Komentar

0 Komentar