![]() |
| Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, ramai dan dipenuhi oleh jerigen. |
Batu Bara, Ucup News.com
Dugaan penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBN Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menuai sorotan, Aktivis mahasiswa, Mhd. Rizki Akbar, mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas.
Rizki menilai, penyaluran solar subsidi di SPBN tersebut tidak tepat sasaran, BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, diduga justru dialihkan ke pihak industri maupun penampung.
“Ini bukan isu baru, laporan warga sudah ada dan indikasi di lapangan cukup jelas, namun belum terlihat tindakan tegas, SPBN ini masih beroperasi tanpa hambatan,” kata Rizki, Jumat (1/5/2026).
Ia menyoroti belum adanya respons signifikan dari aparat kepolisian setempat, baik Polres Batu Bara maupun Polsek Medang Deras. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi.
Rizki mendesak Polda Sumatera Utara, PT Pertamina Patra Niaga, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi solar subsidi di wilayah tersebut, ia juga meminta penindakan hukum dilakukan jika ditemukan adanya praktik penyimpangan atau keterlibatan mafia BBM.
Dampak dari persoalan itu disebut telah dirasakan langsung oleh nelayan, mereka kesulitan memperoleh solar subsidi akibat stok yang kerap habis, sementara harga BBM di tingkat nelayan justru mengalami kenaikan.
“Nelayan yang seharusnya mendapat prioritas justru terdampak, ini harus segera ditindak agar tidak semakin merugikan masyarakat dan negara,” ujarnya.
SPBN Medang Deras diketahui telah beberapa kali menjadi sorotan sejak 2023 hingga 2024 terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi, jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut dikhawatirkan akan memperparah kebocoran subsidi dan memperluas dampak sosial di masyarakat pesisir.
Sementara itu, pengawas lapangan SPBN, Iyan, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler WhatsApp, belum memberikan penjelasan maupun tanggapan terkait status stasiun pengisian BBM jenis solar tersebut, apakah masuk kategori SPBN atau SPDN.
Selain itu, yang bersangkutan juga belum menjelaskan ketentuan pembelian BBM, termasuk apakah pengisian wajib menggunakan barcode/QR Code atau dapat menggunakan surat rekomendasi. (Red).














0 Komentar