![]() |
| DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. |
Batu Bara, UcupNews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa (6/10/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, S.H., Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., serta sejumlah anggota DPRD, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara yang diwakili Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Herryawan, S.T., M.Si., turut hadir dalam agenda tersebut.
Dalam penyampaian perubahan Propemperda 2026, DPRD Kabupaten Batu Bara melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengapresiasi kerja sama dan komitmen seluruh anggota yang tergabung dalam alat kelengkapan dewan tersebut, khususnya dalam pembahasan perubahan program pembentukan peraturan daerah.
Perubahan Propemperda Tahun 2026 dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Mekanisme perubahan dapat dilakukan melalui penambahan, penghapusan, maupun penggantian judul rancangan peraturan daerah (Ranperda), berdasarkan usulan DPRD dan/atau kepala daerah.
Perubahan Propemperda dapat dilakukan apabila terdapat perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Ranperda yang telah tercantum tidak lagi relevan dengan kebutuhan atau kondisi daerah, maupun adanya keadaan tertentu yang bersifat darurat, mendesak, atau penyesuaian terhadap program prioritas.
Tahapan perubahan Propemperda meliputi pengajuan usulan secara resmi oleh DPRD atau kepala daerah, kajian dan pembahasan oleh Bapemperda bersama Bagian Hukum daerah, persetujuan bersama antara DPRD dan pihak eksekutif, serta penetapan melalui keputusan DPRD dalam rapat paripurna.
Lima Ranperda Masuk dalam Perubahan Propemperda 2026
Menindaklanjuti surat Bupati Batu Bara Nomor 100.3.2/6702/2026 tanggal 2 Oktober 2026 perihal Permohonan Perubahan Propemperda Tahun 2026, serta hasil rapat Bapemperda bersama OPD pengusul dan Bagian Hukum Setdakab Batu Bara, terdapat penambahan satu Ranperda pada semester II.
Adapun Ranperda yang masuk dalam usulan perubahan Propemperda Kabupaten Batu Bara Tahun 2026 meliputi :
Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2026.
Ranperda tentang APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2027.
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020 - 2040.
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014 - 2019.
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan Propemperda ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian program legislasi daerah terhadap kebutuhan pembangunan dan dinamika pemerintahan Kabupaten Batu Bara.
Melalui pembahasan tersebut, diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat berjalan secara terencana, sistematis, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. (Red).














0 Komentar