Header Ads Widget 728X90

Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Pria di Batu Bara Ditangkap Polisi

Unit Reserse Kriminal Polsek Lima Puluh berhasil mengamankan seorang pria, MY (35) alias Gundul, warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik seorang warga Desa Gambus Laut.

Batu Bara, Ucup News.com

Unit Reserse Kriminal Polsek Lima Puluh berhasil mengamankan seorang pria, MY (35) alias Gundul, warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik seorang warga Desa Gambus Laut.

Peristiwa bermula ketika pelaku meminjam sepeda motor milik korban, Putra Ardiyansyah (31), dengan alasan hendak menjenguk saudara melalui perantara seorang saksi. Namun, hingga malam hari kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan. Merasa curiga, korban bersama saksi mencoba mendatangi rumah saudara pelaku, namun rumah tersebut dalam keadaan kosong.

Menyadari telah menjadi korban penggelapan, Putra Ardiyansyah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Dody P. Manalu, SH bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kisaran tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, MY mengakui perbuatannya. Saat ini ia telah ditahan di Mapolsek Lima Puluh guna proses hukum lebih lanjut. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu lembar fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat keterangan leasing dari FIFGROUP.

Kapolsek Lima Puluh, AKP Tukkar L. Simamora, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas respons cepat masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang sigap melaporkan kejadian ini. Kepedulian masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah - tengah lingkungan," ujarnya. Minggu (27/04/2025).

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam meminjamkan barang - barang berharga kepada pihak lain, terutama yang belum dikenal dengan baik. (Ikhw@n).

Posting Komentar

0 Komentar