Header Ads Widget 728X90

Restorative Justice Selesaikan Kasus Penganiayaan Keluarga di Medang Deras

Polsek Medang Deras berhasil memediasi penyelesaian kasus penganiayaan yang melibatkan Ahmad Faisal dan mantan mertuanya, Siti Jubaidah, bersama dua pelaku lainnya, melalui pendekatan Restorative Justice.

Batu Bara, Ucup News.com

Polsek Medang Deras berhasil memediasi penyelesaian kasus penganiayaan yang melibatkan Ahmad Faisal dan mantan mertuanya, Siti Jubaidah, bersama dua pelaku lainnya, melalui pendekatan Restorative Justice.

Peristiwa yang terjadi pada 27 Maret 2025, awalnya menimbulkan keresahan warga. Namun dengan dukungan aparat desa dan tokoh masyarakat, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. 

Surat pernyataan damai dan pencabutan laporan resmi ditandatangani, sehingga proses hukum dihentikan.

Kapolsek Medang Deras, AKP AH. Sagala, menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini bukan semata soal hukum, tetapi juga pemulihan hubungan sosial. 

“Kita membangun kembali keharmonisan keluarga yang sempat retak. RJ adalah wujud keadilan yang menyembuhkan, bukan menghukum,” ujar AKP A.H Sagala, Minggu (27/04/2025).

Warga yang menyaksikan proses mediasi menyampaikan apresiasi atas langkah ini. Mereka menilai penyelesaian melalui dialog dan musyawarah jauh lebih bermanfaat bagi kehidupan bermasyarakat yang harmonis. Dengan tercapainya perdamaian, proses penyelidikan oleh pihak kepolisian direncanakan dihentikan secara resmi.

Kasus ini menjadi contoh bahwa pendekatan restoratif dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik, khususnya yang melibatkan hubungan kekeluargaan, tanpa memperpanjang persoalan di jalur hukum formal. (Ikhw@n).

Posting Komentar

0 Komentar