![]() |
Kantor Bapenda Kabupaten Batu Bara |
Batu Bara, Ucup News.com
Alokasi anggaran publikasi media di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara tengah menjadi sorotan. Dugaan ketidakmerataan pembagian anggaran hingga dugaan diskriminasi terhadap media yang kritis terhadap pejabat menjadi perbincangan hangat di kalangan jurnalis lokal.
Sumber informasi, mencuat saat seorang wartawan mempertanyakan ihwal kerja sama media kepada salah satu oknum pegawai Bapenda berinisial Rahma, yang disebut - sebut sebagai pengelola komunikasi media di dinas tersebut.
Dalam tanggapannya melalui pesan WhatsApp pada 28 April 2025, Rahma menyebut bahwa pada tahun anggaran 2025, Bapenda hanya menyediakan dana untuk rilis berita sebesar Rp. 40.000 per berita dan tidak menganggarkan untuk iklan media. Namun, anehnya, beberapa media diketahui tetap menayangkan iklan kerja sama dari Bapenda.
Lebih lanjut, Rahma secara terang - terangan mengaitkan penyaluran kerja sama media dengan sikap pimpinan terhadap pemberitaan yang dianggap negatif.
“Sebenarnya Buk Kaban masih gondok karena Helmi pernah buat berita negatif tentang beliau. Karena itu, kakak sempat dimarahi. Padahal akhir tahun lalu Helmi sempat dimasukkan (ke daftar kerja sama). Tapi karena beritanya negatif, kakak minta maaf ke Buk Kaban,” ungkap Rahma dalam pesan tertulisnya.
Ironi muncul ketika wartawan menelusuri laman resmi SIRUP LKPP, yang menunjukkan bahwa Bapenda Batu Bara menganggarkan Rp. 243 juta untuk belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan media pada 2025. Jumlah ini justru meningkat dibanding tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp. 229,2 juta.
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah benar tidak ada anggaran iklan, atau ada praktik pilih kasih dalam kerja sama media?
Sejumlah kalangan menilai, jika benar penyaluran anggaran didasarkan pada suka atau tidaknya pejabat terhadap pemberitaan, maka hal ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran publik, serta membahayakan kebebasan pers.
Dikonfirmasi wartawan pada Senin (2/6/2025), Kepala Bapenda, Dr. Mei Linda Suryanti Lubis, S.STP., M.A.P, enggan memberikan penjelasan rinci. Ia justru mengarahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada Bupati dan menyebut informasi tersebut bersifat rahasia.
“Tujukan ke Pak Bupati aja, bang. Biar Pak Bupati yang perintahkan menjawab. Gak bisa, karena itu bersifat rahasia,” tulisnya melalui WhatsApp.
Sikap ini menambah kesan tertutup dan tidak transparan dalam pengelolaan anggaran publik.
Ancam Transparansi dan Kebebasan Pers
Sejumlah kalangan menilai, jika benar distribusi anggaran media dipengaruhi oleh isi pemberitaan, maka hal ini tidak hanya mencederai transparansi dan akuntabilitas, tapi juga merupakan bentuk tekanan halus terhadap kebebasan pers.
“Ini berbahaya. Media harus independen, tidak boleh ditekan dengan cara seperti itu. Kalau yang kritis dibungkam dengan memutus kerja sama, maka publiklah yang dirugikan,” ujar seorang pegiat media lokal yang enggan disebut namanya.
Desakan Publik
Kini, desakan datang dari berbagai pihak agar Pemkab Batu Bara, khususnya Bapenda, segera membuka secara transparan daftar media penerima anggaran dan dasar seleksinya.
Sementara itu, komunitas pers dan lembaga pengawas publik diharapkan ikut mengawal isu ini, demi mencegah terulangnya praktik serupa yang mencoreng integritas tata kelola pemerintahan.
Sumber : deempatbelas.com
Tanggal : 27 May 2025
0 Komentar