![]() |
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap seorang pria berinisial J (34) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. |
Batu Bara, Ucup News.com
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap seorang pria berinisial J (34) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dini hari di Desa Bulan - Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 1,04 gram, sebuah kotak rokok merek Sampoerna yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit handphone merk Oppo warna hitam.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti,” kata Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, SH, Rabu, (18/6/25).
Tersangka J merupakan warga Desa Titi Merah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Diduga Terlibat Jaringan Kecil
Polisi menduga J terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan pesisir Batu Bara. Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Barang Bukti Segera Dikirim ke Labfor
Barang bukti yang ditemukan telah diamankan dan akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, proses penyidikan terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan gelar perkara lanjutan.
Polres Batu Bara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Ikhw@n).
0 Komentar