Header Ads Widget 728X90

Pamer Alat Kelamin ke Anak, Nelayan di Batu Bara Diciduk Polisi

Seorang nelayan di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, berinisial MY (38) akhirnya diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila dengan memamerkan alat kelaminnya kepada dua anak perempuan di bawah umur.

Batu Bara, Ucup News.com

Seorang nelayan di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, berinisial MY (38) akhirnya diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila dengan memamerkan alat kelaminnya kepada dua anak perempuan di bawah umur, Desa Bandar Rahmat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Kadis (3/7/25).

Kasus ini mencuat setelah S (37), ibu dari salah satu korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara. Ia mengungkapkan bahwa anaknya bersama temannya baru saja pulang bermain dan menceritakan telah melihat MY membuka celana dan menunjukkan kemaluannya secara sengaja di pinggir jalan. Kedua anak itu lari ketakutan ke rumah warga.

Merespons laporan tersebut, Satreskrim Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan. Setelah sempat buron, tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu, 3 Juli 2025 pukul 20.00 WIB. MY diketahui bersembunyi di sebuah warung tuak milik warga di Desa Kayu Ara. 

"Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal setelah melakukan penyelidikan lanjutan dan mendapatkan informasi dari masyarakat,jelas Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Ahmad Fahmi,S.H.

Saat diinterogasi, MY mengakui perbuatannya. Ia kemudian langsung digiring ke Mapolres Batu Bara guna menjalani proses hukum. Polisi menyatakan bahwa tindakan tersangka melanggar Pasal 36 Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur tentang larangan mempertontonkan konten atau perilaku pornografi kepada orang lain, apalagi anak di bawah umur.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari warga setempat. Masyarakat mendukung penuh tindakan cepat polisi dalam menangani kasus tersebut. Aparat juga mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dan menjaga anak - anak mereka, khususnya saat bermain di luar rumah.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi berkas penyidikan, memeriksa tersangka secara intensif, dan segera akan melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan. Tersangka MY resmi ditahan dan akan menghadapi ancaman pidana sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku. (Red).

Posting Komentar

0 Komentar