![]() |
Kecelakaan kerja yang menimpa tiga buruh di lingkungan kerja PT. AJP, Jalan KL Yos Sudarso, Kota Medan, menuai sorotan tajam. Sekretaris Jenderal Persatuan Buruh Peduli K3 Sumatera Utara. |
Medan, Ucup News.com
Kecelakaan kerja yang menimpa tiga buruh di lingkungan kerja PT. AJP, Jalan KL Yos Sudarso, Kota Medan, menuai sorotan tajam. Sekretaris Jenderal Persatuan Buruh Peduli K3 Sumatera Utara, Putra, mendesak pemerintah mencabut izin operasional dua perusahaan: PT. AJP dan biro tenaga kerja PT. SIRS.
Tiga pekerja menjadi korban dalam insiden tersebut, masing - masing bernama Wahyu Sam Fajar, Valentina, dan Husin. Dua di antaranya bekerja melalui biro PT. SIRS, dan satu orang lainnya merupakan karyawan kontrak PT. AJP.
“Ketiganya harus dipulihkan secara total. Jangan ada yang lepas tangan. Baik PT. AJP maupun PT. SIRS harus bertanggung jawab penuh terhadap kondisi fisik dan psikologis korban,” kata Putra, usai menjenguk para korban. Senin (18/8/25).
Putra yang juga Panglima Koordinator Wilayah (PANGKORWIL) Brigade SPSI Sumut menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Ia mendesak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas kejadian tersebut melalui hasil PULBAKET (Pengumpulan Bahan Keterangan).
“Kita tidak ingin kecelakaan kerja ini menjadi kasus yang ditutupi. Disnaker harus profesional. Dan kami minta Pemprov Sumut segera mencabut izin dan menutup aktivitas operasional PT. AJP dan PT. SIRS,” tegasnya.
Menurutnya, peristiwa ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan K3 di perusahaan - perusahaan yang mempekerjakan buruh rentan, terutama melalui pihak ketiga atau outsourcing.
Persatuan Buruh Peduli K3 Sumut menilai insiden ini tidak hanya sebagai kelalaian, tetapi juga ancaman serius bagi keselamatan buruh lain jika tidak ditindak secara hukum dan administratif. (Red).
0 Komentar