![]() |
| Dalam sidang putusan, Rabu (3/9/2025), majelis hakim menyatakan Sulistio terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dalam percobaan korupsi, sesuai dakwaan alternatif keempat |
Medan, Ucup News.com
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala SMK Negeri 1 Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sulistio, S.Pd., M.Pd., akhirnya diputuskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam sidang putusan, Rabu (3/9/2025), majelis hakim menyatakan Sulistio terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dalam percobaan korupsi, sesuai dakwaan alternatif keempat.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp.50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa juga dikurangkan dari hukuman.
Majelis hakim menegaskan bahwa tindak pidana yang terbukti hanya sebatas percobaan korupsi, bukan korupsi yang benar - benar terjadi. Fakta persidangan pun tidak menemukan adanya praktik pemotongan atau penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK se - Kabupaten Batu Bara, seperti isu yang sempat berkembang di masyarakat.
Meski hanya sebatas percobaan, kasus ini tetap menyita perhatian publik lantaran melibatkan seorang pendidik sekaligus pejabat sekolah. Tidak puas dengan putusan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara langsung mengajukan permohonan banding pada 10 September 2025. Permohonan itu diteruskan PN Medan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan pada 11 September 2025 untuk diproses lebih lanjut. (Red).













0 Komentar