![]() |
| Aktivitas galian tanah pasir yang diduga tidak mengantongi izin di kawasan Sungai Dalu - dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, ditindak Satreskrim Polres Batu Bara. |
Batu Bara, Ucup News.com
Aktivitas galian tanah pasir yang diduga tidak mengantongi izin di kawasan Sungai Dalu - dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, ditindak Satreskrim Polres Batu Bara, Rabu (19/8/2026).
Dalam penindakan tersebut, Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan empat orang serta tiga kendaraan, terdiri dari satu unit excavator merek Hitachi dan dua unit dump truck.
Satu dump truck diketahui tidak memiliki nomor polisi, sementara satu lainnya bernomor polisi BK 8246 SG.
Penindakan dipimpin Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., bersama personel Unit Tipidter Satreskrim.
Empat orang yang diamankan masing - masing MYH (25) sebagai operator excavator, S (34) sopir dump truck tanpa nomor polisi, B (40) sopir dump truck BK 8246 SG, dan RBB (69) yang disebut sebagai pengawas lapangan.
Petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi untuk memastikan dugaan kegiatan penggalian dan pengangkutan tanah pasir tanpa dokumen perizinan.
Saat dilakukan pemeriksaan, operator alat berat dan pengawas lapangan disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan kegiatan penggalian.
Salah seorang sopir juga menerangkan kepada petugas bahwa tanah pasir yang diangkutnya dibeli dari sebuah tangkahan yang diduga milik RL, dengan harga sekitar Rp.150.000 per mobil.
Keempat orang tersebut selanjutnya dibawa ke Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih dalami dugaan keterlibatan pihak lain
Satreskrim Polres Batu Bara tidak berhenti pada pengamanan di lapangan, penyidik akan memeriksa saksi - saksi, pihak yang bertanggung jawab serta mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penyidik juga akan mengamankan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan gelar perkara.
Penanganan perkara tersebut dipimpin Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir bersama Kanit Tipidter Ipda Muhammad Rizal HS, S.Tr.I.K., CPHR., Kanit Resum Ipda Ade Sundoko Masri, S.H., dan Kanit Tipikor Ipda Dody Pawitra Manalu, S.H.
Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan Pasal 158 jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 160 ayat (2) UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan atau galian yang diduga tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
“Penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegasnya. (Ikhw@n).
















0 Komentar